
LEBONG, sahabatrakyat.com–
Hanya beberapa jam setelah warga menutup akses jalan menuju lokasi TPA, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kabupaten Lebong segera memindahkan tumpukan sampah yang menutup badan jalan di sekitar TPA Air Kopras dengan alat berat.
Hanya butuh beberapa saat saja, sampah yang semula menutup badan jalan akhirnya digeser atau dipindahkan ke tempat yang sudah disediakan.
Kepala DLHKP Lebong Indra Gunawan dalam video yang diunggah di WAG SEPUTAR LEBONG pada Selasa sore menyampaikan penanganan sampah yang dikeluhkan warga sudah on progres.
“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup telah melaksanakan pengerukan di TPA. Alat berat sudah diperbaiki barusan,” ujar Indra.
Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu tampak satu unit alat berat sedang memindahkan tumpukan sampah. Badan jalan yang tertutup sampah sudah nampak layaknya badan jalan.
Bau Sampah
Kepala Dusun III Jeri Harnoki mengatakan masalah bau sampah belum ada penanganan. Apa yang mereka pantau di lapangan baru sebatas menggeser sampah dari badan jalan.
“Ini baru digeser ke tempat seharusnya. Kalau masalah bau, kita lihat saja bagaimana langkah DLH selanjutnya. Besok (14/9) mereka masih turun ke sini,” ujar Kadus III Desa Air Kopras Jeri Harnoki, Selasa (13/09/2022) sore.
Di sisi lain, pegiat sosial dan aktivis lingkungan Nurkholis Sastro ikut memberi komentar terkait persoalan TPA dan langkah yang dilakukan DLHKP.
Menurut dia, apa yang dilakukan DLHKP dengan hanya menggeser tumpukan sampah itu lebih mirip dengan pembersihan badan jalan semata. Beda dengan pengelolaan sampah di TPA.
“Apa AMDAL TPA ini pernah diperbaharui? Kan ada UPL/ UKL nya?” kritik Sastro.
Dengan hanya digeser tanpa ada tindakan pengelolaan lebih lanjut, Sastro meyakini keluhan soal aroma tak sedap yang sudah sampai ke permukiman warga desa dan beberapa jenis lalat sudah menggangu warga tak akan teratasi.
“Itu kan sudah akan berdampak kesehatan lingkungan dan kesehatan manusia, warga setempat. Maka harus ada TPA baru yang jauh dari pemukiman, jauh dari sumber air bersih warga. Tentu ada pengelolaannya yang sudah diatur dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Masa DLH tak paham soal ini?!” tukasnya.

Sementara pengurus DPD KNPI Lebong Fatra Kurniawan mengatakan pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
“Hal ini termaktub dalam amanat UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa pemerintah wajib menyusun peraturan terkait pengelolaan sampah,” paparnya.
Sebagimana kejadian TPA di Desa Air Kopras yang membuat masyarakat resah terhadap bau yg menyengat, kata Fatra, pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong harus memastikan pengelolaan sampah sudah harus sesuai dengan prosedur hingga tempat pembuangan akhir (TPA).
“Bukan hanya itu, DLH harus mempunyai inovasi terkait pengelolaan sampah, agar tidak terjadinya penumpukkan sampah di TPA. Bisa jadi dengan metode pemberdayaan masyarakat melalui bank sampah dan lainnya,” ujarnya.
Fatra menandaskan, apabila tidak ditangani dengan baik dan benar ini akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat sekitar Desa Air Kopras yang disebabkan atas pencemaran udara, air dan tanah akibat penumpukkan sampah di TPA yang tidak dikelola dengan benar. (Sumitra Naibaho)










