
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com- Menjelang pelaksanaan verifikasi faktual partai politik yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong di bulan Oktober 2022 mendatang, diketahui banyak warga yang melapor ke KPU lantaran data mereka dicatut oleh partai politik yang ingin lolos dan ditetapkan menjadi peserta pemilu.
Pencatutan data terhadap puluhan warga tersebut dibenarkan oleh KPU Rejang Lebong, dimana pihaknya hingga saat ini telah menerima pengaduan masyarakat terkait keberatan mereka yang terjaring dalam data sipol milik sejumlah partai politik yang saat ini tengah diverifikasi administrasi oleh pihaknya. Setidaknya hingga Kamis (29/09/2022) ada 43 warga yang telah menyampaikan keberatan langsung ke pihak KPU.
Seperti yang diungkapkan oleh anggota Komisioner KPU RL Visco Putra Alexander. “Terkait informasi dugaan pencatutan data itu memang ada, sampai hari ini ada 43 warga yang sudah datang langsung ke kami dan menyampaikan keberatan mereka karena data mereka itu ada di data Parpol, dan telah pula kami tindaklanjuti dengan meminta agar 43 warga tersebut mengisi form tanggapan masyarakat yang memang sudah disediakan,” sampai Visco.
Menurut Visco dari warga yang datang dan menyampaikan keberatan tersebut, berdasar pengakuan mereka bahwa mereka tidak pernah menyerahkan data mereka ke Parpol tertentu termasuk pernah menjadi anggota partai politik tertentu. Sehingga mereka minta agar data mereka di Sipol dapat dihapuskan.
“Mereka ini minta dihapuskan datanya karena menurut pengakuannya tidak pernah mereka ini masuk menjadi anggota partai bahkan tidak pernah menyerahkan data mereka ke partai tertentu,” ujar Visco.
Lebih jauh dijelaskan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu ini, untuk penghapusan data warga dalam Sipol pihak KPU Rejang Lebong tidak dapat melakukannya, karena penginputan Sipol dilakukan oleh partai politik. Namun ditegaskan Visco pihaknya tentu akan membantu untuk menyampaikan persoalan dugaan pencatutan dan permintaan penghapusan data di Sipol ini secara berjenjang ke KPU RI.
“Tentu jika ada warga yang melapor, kemudian sudah mengisi form tanggapan masyarakat, kami dari KPU akan menindaklanjutinya dan meneruskan persoalan ini hingga ke KPU Pusat, untuk penghapusan tentu KPU Rejang Lebong tidak bisa melakukannya karena itu adalah ranahnya partai politik,” ujarnya.
Selain akan meneruskan adanya laporan pencatutan oleh warga itu ke KPU RI, menurut Visco, pihaknya juga akan melakukan langkah lain yakni mengklarifikasi aduan masyarakat tersebut ke parpol-parpol terkait.
Klarifikasi ini bisa dilakukan secara langsung dengan menghadirkan kedua belah pihak atau tidak langsung. Upacaya semacam ini pernah dilakukan pihaknya pada 15 orang pelapor sebelumnya.
“Saat verifikasi administrasi keanggotaan parpol yang dilaksanakan 16 Agustus hingga 9 September 2022 lalu yang tercatat sebanyak 15 orang, sekarang bertambah menjadi 43 orang, untuk 15 orang itu sudah kita lakukan klarifikasi langsung dengan menghadirkan kedua belah pihak, waktu itu parpol-parpol terkait bersedia melakukan penghapusan data, nanti kita juga akan kembali melakukan upaya klarifikasi kepada yang belum diklarifikasi dari total jumlah 43 orang pelapor tersebut,” akhirnya.(brn).








