
BENGKULU, sahabatrakyat.com- Kasus materai palsu yang diungkap Polda Bengkulu baru-baru ini terus dikembangkan. Setelah menangkap seorang pelaku di Kota Bengkulu, polisi juga berhasil mengungkap pemilik toko online yang menjual materai palsu tersebut.
Pemilik toko online ini berinisial HD (41) warga Pamulang Timur, Tangerang Selatan Provinsi Banten. Ia ditangkap dari kediamannya di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah.
Selain mengamankan HD, Polda Bengkulu juga mengamankan ribuan materai palsu yang siap untuk dijual melalui toko online milik pelaku.
Diketahui penangkapan HD ini merupakan hasil pengembangan kasus pelaku penjual materai palsu berinisial SI (25) yang ditangkap Polda Bengkulu di kawasan Lingkar Barat Kota Bengkulu.
“Berdasarkan tracking penjual onlinenya, kemudian kita cek pengirimannya melalui jasa pengiriman barang. Ternyata penerimanya dari Semarang, kemudian kita cek CCTV, kemudian munculah wajah dari tersangka yaitu HD,” ungkap Kasubdit Tipidter Direskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir.
Diketahui HD sendiri juga hanya berperan sebagai penjual materai palsu, hanya saja pemasarannya dilakukan secara online.

Biasanya pelaku mengedarkan materai palsu ini melalui salah satu akun miliknya yang ada di salah satu market place.
“Dari pengakuan pelaku, omsetnya dalam kurun waktu 3 bulan ini mencapai Rp 900 juta,” ujar Florentus.
Untuk kondisi rumah dari tersangka HD sendiri hanya berupa rumah biasa, karena pelaku hanya selaku penjual saja dan bukan merupakan pencetak materai palsu.
Biasanya pelaku mengedarkan materai palsu ini untuk semua wilayah di seluruh Indonesia, melalui toko online.
“Dari pelaku ini kita akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui dimana pembuat atau pencetak materai palsu ini,” kata Florentus. (Rls)








