SAHABAT RAKYAT, Bengkulu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Panorama Kota Bengkulu, dengan besaran hukuman yang berbeda.
Terdakwa Parizan Harmedi dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider 4 bulan 20 hari kurungan.
Tak hanya pidana badan, Parizan juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Menanggapi tuntutan tersebut, Parizan menyatakan keberatan. Ia menilai pembangunan pasar yang dilakukan justru memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pasar itu kami bangun agar lebih rapi dan layak. Sudah puluhan tahun tidak tersentuh pembangunan, bahkan ini melibatkan swadaya masyarakat. Tapi sekarang kami justru dibebankan uang pengganti,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Parizan juga mempertanyakan nilai kerugian negara yang dijadikan dasar tuntutan. Menurutnya, keberadaan fisik bangunan seharusnya diperhitungkan secara objektif.
“Bangunan itu ada dan nilainya bahkan lebih dari yang dituduhkan. Seharusnya dihitung berdasarkan nilai fisik bangunan,” tegasnya.
Selain itu, ia turut menyoroti proses audit yang digunakan dalam perkara tersebut.
“Seharusnya audit dilakukan oleh BPKP, bukan oleh akuntan publik yang ditunjuk. Ini yang kami anggap tidak tepat,” tambahnya.
Sementara itu, terdakwa lainnya, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Bujang HR, dituntut lebih ringan.
Dalam persidangan, Bujang HR dituntut pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp500 juta, dengan subsider 4 bulan 20 hari kurungan.
Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp129 juta dalam perkara yang sama.
Meski tuntutan terhadap Bujang HR lebih ringan dibanding Parizan, jaksa menilai keduanya tetap memiliki peran dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Panorama tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa. (red)







