SAHABAT RAKYAT, Bengkulu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu mendapat fasilitas tunjangan perumahan dengan nilai Rp 13 juta hingga Rp 15 juta per bulan.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwal) Bengkulu Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perwal Nomor 35 Tahun 2017, yang ditandatangani mantan Walikota Bengkulu, Helmi Hasan. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kota Bengkulu.

Besaran tunjangan perumahan yang diberikan adalah:

  • Ketua DPRD: Rp 15 juta/bulan
  • Wakil Ketua DPRD: Rp 14 juta/bulan
  • Anggota DPRD: Rp 13 juta/bulan

Semua anggaran tunjangan tersebut bersumber dari APBD Kota Bengkulu melalui pos belanja untuk DPRD.

“Kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan,” bunyi peraturan tersebut dikutip, Sabtu (5/9/2025).

Dalam regulasi disebutkan, pemberian tunjangan perumahan bertujuan untuk mendukung kinerja dan kedudukan anggota DPRD sebagai wakil rakyat. Tunjangan ini menjadi kompensasi karena DPRD Kota Bengkulu tidak disediakan rumah dinas. Dengan adanya fasilitas tersebut, diharapkan anggota DPRD dapat lebih fokus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.(Red)