BENGKULU – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank Bengkulu Cabang Pembantu (KCP) Topos, Kabupaten Lebong, Senin (22/9/2025).
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., menjelaskan bahwa ketiga tersangka kini sudah ditempatkan di ruang tahanan DitTahti Polda Bengkulu dan Lapas Kelas II Bengkulu.
“Dua tersangka kita amankan di Mapolda Bengkulu, sementara satu orang lainnya ditahan di Lapas,” kata Kombes Pol Andy
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menjelaskan peran masing-masing tersangka.
“DS sebagai Account Officer Kredit komersial Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu Topos, RW sebagai Teller, dan FP sebagai Pimpinan Cabang Pembantu KCP Bank Bengkulu Topos, Lebong,” ungkap Syahir Fuad.
Terdapat tiga modus Financial Fraud yang dilakukan ketiga tersangka. Pertama, melakukan top up dengan mencuri dan menggunakan data nasabah untuk meningkatkan kredit atau pinjaman.
Kedua, dalam skema kredit bagi dua atau bagi hasil, nasabah diminta untuk meningkatkan plafond pinjaman, sehingga pada saat pencairan, uang tersebut dipotong oleh oknum pegawai Bank Bengkulu.
Ketiga, dalam kasus kredit fiktif, kartu identitas kreditur digunakan dan diproses oleh oknum pegawai tanpa sepengetahuan kreditur, dengan uang pencairan yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Seharusnya dalam pemberian kredit harus diproses sesuai dengan ketentuan dan harus dibahas dalam rapat tim komite, dengan memenuhi dokumen persyaratan yang efektif sebelum proses pencairan dana,” tambah Muhammad Syahir Fuad Rangkuti.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu menemukan kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar akibat praktik curang ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Red)







