
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Protes terhadap Tari Tor-Tor yang ditampilkan saat pembukaan Pekan Arga Makmur, beberapa waktu lalu, rupanya juga terjadi dan berkembang di dunia maya. Lewat akun jejaring sosial facebook, beragam komentar yang menyoal tarian pembuka tersebut justru menjurus ke isu SARA.
Beragam reaksi muncul dari masyarakat, ketika salah satu pengguna media sosial berinisial SK menuliskan ini pada beranda facebook-nya: ”Sebentar lagi mata pelajaran KAGANGA di dunia pendidikan baik tingkat SD,SMP dan SMA di Bengkulu Utara, bisa dihilangkan ataupun diganti. Kalau tidak terjadi syukur dan salah dugaan saya, waktu akan menjawab, permisa,” tulis SK.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jufri, SIK saat dikonfirmasi sahabatrakyat.com, Jumat (28/10/2016), mengatakan polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap semua orang yang berkomentar di facebook tersebut. “Kami tidak mau sampai dituding polisi nindak karena masalah awal. Sembari menunggu hasil rapat seluruh ketua adat yang akan dikonfirmasi pak bupati,” jelas Jufri.
Terpisah, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Mukadas, mengatakan isu SARA itu tidak ada. “Kalau masalah kesukuan itu hanya sebagian kecil saja yang persepsinya berbeda, sesungguhnya sampai dengan saat ini semuanya itu kalo memang ada hal-hal yang mungkin kita amati ada indikasinya arah kesukuan itukan tidak perlu kita besarkan. Ke depankan kita masih punya banyak waktu untuk membenahi, untuk memperbaiki apa yang kurang selama ini,” katanya.
Terkait proses hukum, Mukadas menegaskan pihaknya tidak campur. Pemerintah daerah, kata dia, sudah ada pertemuan melalui Kominda, sudah dihadirkan oleh ketua BMA. “Apabila hal itu bisa diselesaikan kenapa tidak!? Tapi semuanya kembali kepada pihak-pihak yang berkepentingan,” tukasnya. “Yang sudah, sudah. Yang berlalu sudah, yang kecil tidak kita besarkan, yang seharusnya yang besar kita kecilkan, yang kecil kita habiskan. Kita berkonsebtrasi pada pembangunan.”
Sekedar diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dijelaskan pada Pasal 28 bahwa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Dan Pasal 45 bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Penulis: MS Firman
Editor : Jees









