SAHABAT RAKYAT, Bengkulu – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengingatkan seluruh pemerintah desa di Provinsi Bengkulu agar segera melengkapi dokumen persyaratan pencairan dana desa total keseluruhan Rp69,7 miliar sebelum batas waktu pertengahan Juni 2026.
Langkah ini dinilai krusial agar penyaluran dana desa dapat berjalan optimal dan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan ekonomi desa.
“Batas waktu pengajuan masih hingga pertengahan Juni 2026, sehingga desa yang belum mengusulkan diminta segera menuntaskan persyaratan,” kata Kepala Kanwil DJPb Bengkulu Muhammad Irfan Surya Wardhana di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan untuk melengkapi adminsitrasi masih ada waktu sekitar 1,5 bulan bagi desa yang belum mengajukan dokumen. Kelengkapan dokumen menjadi kunci agar dana desa dapat segera dicairkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, termasuk untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih.
Menurut Irfan, dana desa memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi lokal, meningkatkan layanan publik, hingga menekan angka kemiskinan ekstrem melalui pembangunan dan pemberdayaan.
Namun, dalam proses pengajuan, masih ditemukan sejumlah kendala seperti administrasi yang belum lengkap, APBDes yang belum disahkan melalui musyawarah desa, serta adanya pergantian kepala desa di beberapa wilayah.
Meski demikian, pemerintah desa diminta tetap memastikan roda pemerintahan berjalan agar proses pencairan tidak terhambat.
Hingga akhir April 2026, realisasi penyaluran dana desa di Bengkulu telah mencapai Rp69,7 miliar yang tersebar di 563 desa.
Secara rinci, penyaluran terbesar terjadi di Kabupaten Mukomuko sebesar Rp18,71 miliar, disusul Bengkulu Utara Rp15,48 miliar, Bengkulu Tengah Rp12,71 miliar, dan Kepahiang Rp10,13 miliar. Sementara beberapa daerah lain masih menunjukkan realisasi yang relatif rendah, bahkan dua kabupaten, Rejang Lebong dan Lebong, belum melakukan penyaluran sama sekali.
Pada 2026, skema dana desa juga mengalami penyesuaian. Sebagian anggaran tidak langsung dikelola desa, melainkan dialokasikan pemerintah pusat untuk mendukung pembentukan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih, sehingga nominal yang diterima desa tidak sepenuhnya seperti tahun sebelumnya. (**)





