
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Anggota DPRD Bengkulu Utara (BU) Juhaili, SE meminta Pemkab BU melalui instansi terkait segera mengambil sikap dan tindakan terkait masih beroperasinya usaha hiburan karaoke di Kecamatan Ketahun.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, tindakan resmi harus segera diambil guna menghindari ada pihak yang mengambil langkah sendiri. Pasalnya, kata Juhaili, keberadaan karaoke itu sudah meresahkan warga sekitar.
Juhaili yang berasal dari Dapil II, menambahkan, koordinasi dengan unsur pemerintah kecamatan setempat sudah beberapa kali dilaksanakan, termasuk dengan unsur Tripika-nya.
“Karena memang terkait teritorial dan kewenangan juga, akan lebih baik ditanggapi oleh kabupaten. Dalam hal ini pemerintah daerah,” kata Juhaili.
Juhaili mengungkapkan, selain alasan di atas, pemerintah kecamatan juga menyampaikan bahwasannya ketiadaan anggaran menjadi kendala utama untuk melakukan kembali penertiban.
“Upaya-upaya persuasif sudah disampaikan oleh pihak Tripika tetapi itu juga kami pesimis itu dapat menyelesaikan persoalan, yang lebih mengkawatirkan seiring berjalannya waktu ini seperti jamur di musim hujan, semakin bertambah, bukan lagi semakin berkurang,” katanya.
Juhaili mengaku, keresahan ini sudah disampaikan oleh elemen masyarakat kepadanya. “Yang menjadi kekawatiran juga oleh kami apabila nanti ada tindakan dari pihak-pihak ketiga dalam hal ini masyarakat yang mungkin tidak merasa nyaman, tentu di sini peran pemerintah daerah nanti merasa kecolongan didahului dan akan menimbulkan persoalan yang baru nantinya,” tandas Juhaili.

Plt. Sekda Bengkulu Utara Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si kepada sahabatrakyat.com, Senin (31/07/2017) di gedung rakyat, mengatakan, secepat mungkin pihaknya akan segera menindak-lanjuti. “Kita pantau, kita awasi dan kita akan evalusi,” kata Haryadi.
Seperti diberitakan, hiburan malam karaoke yang ada di wilayah Kecamatan Ketahun sudah pernah diperingatkan aparat gabungan pasca-razia saat ramadhan lalu.
Bahkan pemilik usaha sudah menyatakan secara tertulis akan menutup usaha tersebut. Pernyataan itu dibuat di atas materai dan ditandatangani-nya dihadapan petugas.
=================
Penulis: MS FIRMAN
Editor: JEAN FREIRE









