Bupati dan Pimpinan DPRD Bengkulu Utara saat rapat paripurna pengesahan Raperda

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), masing-masing Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Bengkulu Utara; Raperda tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara; dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Larangan Melepas Hewan Ternak, akhirnya disahkan DPRD Bengkulu Utara, dalam sidang paripurna yang digelar Rabu (2/8/2017).
Rapat Paripurna kata Akhir Fraksi

Pengesahan ketiga Raperda itu ditandai dengan beberapa catatan penting. Fraksi NasDem melalui jurubicara Wahyudi, menyampaikan, pelaksanaan perda-perda itu harus dioptimalkan dan jangan sampai dinilai mandul. NasDem juga meminta bupati mengganti pimpinan SKPD yang tak mampu menyerap anggaran dan tidak menjalankan program kegiatan yang telah direncanakan.
BUMN-BUMD

“Dan terakhir, hendaknya pemerintah daerah kabupaten memberikan pembinaan dan bimbingan teknis kepada aparatur desa tentang penerapan larangan pelepasan hewan ternak hingga timbulnya perdes tentang larangan pelepasan hewan ternak sehingga tidak menimbulkan dampak yang berbahaya bagi masyarkat,” kata Wahyudi.
Selain Fraksi Partai Nasdem, seluruh anggota DPRD BU setelah disahkannya Raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD BU menjadi Perda mendesak Bupati Bengkulu Utara untuk segera membuat Peraturan Bupati sehingga dapat diakomodir dalam APBD Perubahan.
Penyampaian kata akhir Fraksi Golkar

Berdasarkan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinaan dan Anggota DPRD BU, maka otomatis berdampak kepada kenaikan tunjangan. Adapun kenaikan tunjangan di antaranya kenaikan tunjangan komunikasi dan tunjangan transportasi, sehingga berdampak kepada tidak diperlukannya lagi kendaraan dinas bagi anggota dewan.
Hal itu diungkapkan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkulu Utara Drs. H. Kisro Zanito, MM. Kata Kisro, setelah adanya kenaikan tunjangaan transportasi seluruh kendaraan para dewan hendaknya segera dikembalikan ke pemerintah daerah. Pihaknya dalam hal ini tidak akan menarik kendaraan dinas tersebut namun secara kesadaraan para anggota DPRD untuk mengembalikannya sebelum tanggal 1 September mendatang.
Apabila dewan ingin menggunakannya kembali, maka harus melalui keputusan dan kebijakan dari Bupati Bengkulu Utara. (MS FIRMAN/Advertorial)