Ketua LSM GERAP BU pose bersama para narasumber

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Anak Pekal (GERAP) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Selasa (8/8/2017), menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kepada sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, OPD, LSM, Forum Kades, dan organisasi kepemudaan.
Sosialisasi bertema “Sebagai Ormas yang Berazaskan Pancasila, UUD 1945 dan menjujung tinggi Kebhinekaan, Mari Kita Jaga Keutuhan NKRI Sesuai dengan Amanat UU Nomor 2 Tahun 2017” itu diselenggarakan di salah satu hotel di Kota Arga Makmur.
Ketua LSM GERAP Kabupaten Bangkulu Utara Ibnu Majah, A.Md. Kom kepada sahabatrakyat.com mengatakan sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menghadirkan narasumber AKP Rufaicen, SH (Kasat Intel Polres BU); Lettu Inf Azwar (Pasi Intel Kodim 0423/BU); Pormen Butar-Butar, SH (Kasi Pidum Kejari BU), dan Kafi, sekretaris Kantor Kemenag BU.
Ketua LSM Gerap bersama Kasi Trantib Kecamatan Kota Arga Makmur

Ibnu menambahkan, sosialisasi yang mereka gelar itu merupakan salah satu bentuk program dan kegiatan LSM. Pandangan awam yang menilai LSM hanya bisa mengkritik, kata Ibnu, tidak sepenuhnya tepat.
“Kami LSM adalah rohnya masyarakat, maka siap membantu masyarakat termasuk membantu pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara dan ini bukti nyata kami memiliki program kegiatan sosialisasi,” ujar dia.
“Masyarakat harus mengetahui, sesungguhnya LSM adalah membela masyarakat dan fungsi kontrol terhadap pemerintah,” tambah Ibnu.
Terkait sosialisasi Perppu Ormas, Ibnu berharap masyarakat mengetahui apa sebenarnya isi Perppu tersebut. “Intinya dalam Perppu tersebut ormas yang anti-Pancasila itu tidak dibenarkan dan (bisa) dibubarkan. Karena bisa merusak NKRI. Kita menganut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” tutup Ibnu.
________________
Penulis: MS FIRMAN
Editor: JEAN FREIRE