MENGENAL SUKU REJANG, SUKU TERTUA DI BENGKULU

Suku Rejang adalah salah satu suku bangsa tertua di Sumatera yang mendominasi wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Lebong.

Suku Rejang diyakini sebagai penduduk asli wilayah Bengkulu, sekaligus penghuni pertama atau suku tertua. Suku Rejang memiliki populasi sekitar 350.000 jiwa. Masyarakat Rejang yang asli masih memiliki peradaban yang menjunjung harga diri.

Bahasa Suku Rejang memiliki perbedaan yang mencolok dalam dialek penuturan bahasa, namun setiap penutur asli bahasa Rejang dapat memahami perbedaan kosakata pada saat komunikasi. Suku Rejang juga dikenal sebagai suku yang memiliki ilmu sakti mandraguna. Mayoritas suku Rejang memeluk agama Islam yang mempengaruhi adat istiadat Rejang, termasuk soal mahar perkawinan, perceraian, serta larangan keras untuk menikah beda agama.

Suku Rejang memiliki beragam bentuk aturan budaya yang memengaruhi kehidupan masyarakat setempat. Mereka dikenal memiliki hukum adat sendiri yang mengatur segala adat istiadat dan tradisi. Selain itu, Suku Rejang juga memiliki peradaban yang menjunjung harga diri, serta memiliki aksara kaganga sebagai bentuk kekayaan budaya mereka.Semua aturan budaya ini memainkan peran penting dalam mempertahankan warisan budaya dan tradisi Suku Rejang, yang turut memengaruhi kultur dan budaya di wilayah Bengkulu.

Hubungan yang terjalin dalam kekerabatan suku rejang adalah patrilineal. Suku rejang mengenal sistem kesatuan sosial yang bersifat keturunan. Penggolongan masyarakat rejang zaman dahulu terdiri dari golongan bangsawan dan raja raja, golongan kedua yaitu golongan tuwa kutei. Hukum dalam adat rejang rejang mengenal hukum denda dan hukum mati, semakin berat kejahatan yang dilakukan maka semakin berat juga denda yang harus pelaku kejahatan itu tanggung. Jika kejahatan yang dilakukan tidak terampuni masyarakat rejang memberlakukan hukum mati. Untuk saat ini hukum tersebut tidak berlaku lagi, saat ini masyarakat suku rejang berpedoman pada hukum negara Republik Indonesia.

Dalam hal perkawinan, Suku Rejang menerapkan aturan yang melarang keras perkawinan beda agama. Dalam pernikahan suku rejang memiliki 3 jenis kesepakatan :
1. Semendo, dimana pihak laki laki berkewajiban menafkahi istri dan menuruti perintah dari keluarga perempuan.
2. Beleket : pihak laki laki memiliki wewenang penuh dalam mengatur urusan rumah tangganya tanpa ada campur tangan keluarga pihak perempuan maupun keluarga pihak laki-laki
3. Semendo Rajo Rajo : yaitu kesepakatan yang membebaskan pihak laki laki dan perempuan untuk menjalani kehidupan sesuai keinginan mereka masing masing untuk memilih lingkungan keluarga mana yang di inginkan.
Namun di kehidupan modern seperti sekarang ini masyarakat rejang berpedoman pada undang undang pernikahan yang berlaku di Indonesia.

(Ema Sarisma & Dela Ramadani) Mahasiswa