
LEBONG, sahabatrakyat.com– Kasus pencabulan dimana korban dan pelaku masih ada pertalian darah atau incest hampir setiap tahun terjadi di Kabupaten Lebong. Pemkab Lebong harus punya rencana aksi daerah atau RAD untuk mengatasinya.
Hal itu disampaikan Nurkholis Sastro, pegiat lingkungan dan sosial Bengkulu, menyikapi kasus incest terbaru yang terjadi di wilayah Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong yang kini tengah ditangani Polres Lebong.
“Rata-rata setiap tahun Lebong menyumbang minimal 2 kasus incest. Tapi saya tak melihat upaya yang serius dan sistematis untuk pencegahan dan penanganan oleh Pemda Lebong,” kritik Sastro, Kamis (4/02/2021) di Muara Aman.
Menurut Sastro, ukurannya sederhananya saja. Kalau Pemkab memang responsif, karena terjadi setiap tahun, maka seharusnya punya RAD termasuk di dalamnya anggaran daerah, untuk pencegahan dan penanganan KTP-A.
“Dengan kata lain, kalau ini seperti pembiaran. Beberapa kasus sebelumnya, pihak APH punya kesulitan untuk tenaga psikologi anak me ungkapkan atau melengkapi BAP hingga menjadi saksi ahli kejahatan seksual terhadap anak,” paparnya.
Dalam pengamatan Sastro, respon yang ada selama ini baru sebatas kunjungan ke rumah korban dari dinas terkait. “Saya pikir perlu ada upaya bersama dari masyarakat sipil untuk datang ke dinas terkait dan DPRD Lebong, membincangkan ini,” katanya.
Sastro menegaskan, respon masyarakat sipil ini sebagai bentuk keprihatinan, curah gagasan dan masukan kepada Pemda, pemangku agama, adat dan lembaga penegak hukum.
“Upaya bersama untuk bisa berdialog dengan eksekutif dan legislatif. Ini juga merupakan gugatan atas mandat kepada negara atau pemda untuk melindungi anak-anak dan hak perlindungan, penghargaan dan pembelaan anak korban,” tutupnya.
Seperti sudah ramai tersiar, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lebong menangkap seorang pria berinisial RG (45 tahun) warga Desa Semelako I Kecamatan Lebong Tengah atas laporan tindakan pencabulan. Korbannya dua perempuan kakak-adik yang tak lain masih berstatus keponakannya sendiri.
Selain masih ada pertalian kerabat, paman-keponakan, dua perempuan yang menjadi korban RG juga menyandang disabilitas mental (autis).
Parahnya lagi, RG yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, ternyata sudah berkali-kali melancarkan aksi bejatnya terhadap korban yang lebih tua atau si kakak. Sementara, adiknya diakui pelaku hanya sekali.
Dilansir Fokus Bengkulu, Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK, didampingi Kabag Ops AKP Rafenil Yaumil Rahman dan Kasat Reskrim AKP Didik Mujiyanto SH MH, di Mapolres, Kamis (4/2/2021), nampak geram dengan apa yang dilakukan RG.
Dia menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tersangka bisa dijatuhi hukuman maksimal. Bahkan, kebiri kimia sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 yang telah diteken oleh Presiden Jokowi.
Pewarta: Sumitra Naibaho










