
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Proses pembahasan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah PDAM Tirta Ratu Samban di DPRD Bengkulu Utara berlanjut. Kali ini dengan menggelar rapat dengar pendapat atau hearing bersama instansi teknis Pemkab Bengkulu Utara.
Hearing yang berlangsung pada Senin (4/4/2022) ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD BU Juhaili, S.IP dan diikuti sejumlah anggota DPRD Bengkulu Utara dari Komisi II demi menindaklanjuti rekomendasi BPKP Bengkulu yang sudah menyatakan tak ada lagi persoalan di PDAM Tirta Ratu Samban.

“Unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara dan BPKP sudah gelar rapat. Dalam rapat tersebut, BPKP menyimpulkan serta mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa PDAM Tirta Ratu Samban tidak ada lagi persoalan. Sehingga tidak ada lagi alasan lembaga DPRD menunda Raperda Perumda ini,” jelas Juhaili.
Juhaili mengatakan, sebelum disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, maka Raperda tentang Perumda PDAM Tirta Ratu Samban harus dibahas sedemikian rupa, terlebih agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dengan keputusan pengadilan.
Karena itulah, kata Juhaili, salah satu pihak yang dihadirkan atau diminta memberi masukan adalah dari Kementerian Hukum dan HAM.

Senada dengan Juhaili, Sekretaris Komisi II DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra, S.IP menjelaskan, pembahasan Raperda Perumda Tirta Ratu Samban ini memang menindaklanjuti hasil rapat dengan BPKP yang menyarankan DPRD segera melanjutkan pembahasan karena tidak ada lagi persoalan di PDAM Tirta Ratu Samban.
“Bahwa berdasarkan surat pernyataan dari PDAM dan hasil rapat dengan BPKP kami melanjutkan pembahasan karena sudah tak ada masalah. Sudah clear semua,” tandasnya. (Adv/MS. Firman)









