‘Booking’ 2 PSK Rp 800 Ribu, Polisi Ungkap Prostitusi Online di Kepahiang

Empat perempuan dan seorang pria ditangkap polisi atas dugaan perdagangan orang di Kepahiang/Foto: Ist

KEPAHIANG, sahabatrakyat.com– Praktik prostitusi online lewat media sosial MiChat di Kabupaten Kepahiang kembali terungkap. Setelah di akhir tahun 2020 lalu, kasus serupa kembali dibongkar Polres Kepahiang pada Selasa (19/10/2021), sore.

Sebelum meringkus para pelaku, petugas yang mengendus jasa esek-esek ini harus menyamar sebagai calon pelanggan terlebih dulu sebelum mendapatkan lokasi dan membekuk para pelaku.

Hasilnya, Lima orang diamankan. Masing-masing empat perempuan dan seorang pria yang rata-rata berusia kepala dua. Dirilis tribratanews, kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial HM (23 tahun), SA (22 tahun), MC (21 tahun), MS (22 tahun), dan JA (24 tahun).

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK, M.AP, didampingi Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau, S.IK., MH dalam Press Conference, Selasa (19/10/2021) mengungkapkan, kelima tersangka ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Mandi Angin Kelurahan Pensiunan Depan.

Kapolres Kepahiang menjelaskan, penangkapan kelima tersangka prostitusi online tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya prostitusi online lewat aplikasi MiChat dan sangat meresahkan masyarakat sekitar dikarenakan tempat berlangsungnya prostitusi berada di lingkungan mereka.

Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Tim Elang Jupi dan Unit PPA melakukan under cover atau penyamaran serta pemetaan tempat lokasi juga orang-orang yang terkait dengan prostitusi online ini dengan cara masuk atau menggunakan aplikasi MiChat tersebut.

Anggota yang melakukan penyemaran pun segera melakukan kesepakatan atau deal harga dengan akun yang diketahui prostitusi online yang menawarkan Open Booking (BO). Setelah deal Rp 800 ribu untuk 2 orang PSK, anggota yang menyamar lalu diarahkan oleh pelaku ke lokasi.

Setelah memastikan lokasinya dari laporan anggota, AKP Welliwanto Malau, S.IK.,MH memimpin langsung aksi penangkapan. Tim segera meluncur ke lokasi tempat terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang untuk melakukan pengamanan.

”Bersama kelima tersangka kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar satu juta tujuh ratus ribu rupiah diduga hasil dari praktik prostitusi,” jelas Kapolres Kepahiang.

Para tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**)

BACA JUGA: Polres Kepahiang Ungkap Prostitusi Online

BACA JUGA: Pelaku dan Korban Prostitusi Online Bertambah