BENGKULU SELATAN, sahabatrakyat.com– Terkait laporan dugaan penipuan yang dialamatkan kepada DS, salah satu calon bupati Bengkulu Selatan oleh Yeyen Jimas, warga Desa Batu Lambang, Pasar Manna, polisi memastikan akan diproses setelah tahapan Pilkada selesai.

“Saat ini laporan tersebut belum kami tindaklanjuti, kami baru akan menindaklanjutinya setelah Pilkada,” kata Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK.

Dikatakan Rahmat Hadi, saat ini anggotanya sedang disebar di semua TPS di BS. Mereka fokus menjaga keamanan TPS agar pelaksanaan pencoblosan dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Sebelumnya, pada Senin (7/12/2020), Yeyen Jimas melaprkan DS ke Polres atas dugaan telah melalukan penipuan uang. Yeyen mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 650 juta.

Saat melapor ke Polres BS, Yeyen Jimas yang ditemani kuasa hukumnya, A Yamin SH MH mengatakan bahwa sebelumnya dirinya menitipkan uang sebesar Rp 650 juta kepada DS sebelum mendaftaran calon kepala daerah ke KPU BS beberapa waktu lalu untuk suatu keperluan.

Hanya saja, hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan. Bahkan Yeyen sudah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada BS agar segera mengembalikan uang yang dititipkannya tersebut.

Hanya saja, DS belum juga mengembalikannya. Sehingga dengan ditemani kuasa hukumnya, Yeyen melapor ke Mapolres BS.


Pewarta: Jean Freire