BENGKULU – Aliansi Mahasiswa se-Bengkulu kembali turun ke jalan menggelar aksi Indonesia C(Emas) Jilid III di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (2/9/2025).

Berbeda dengan aksi sebelumnya, kali ini massa langsung diterima Ketua DPRD Bengkulu Sumardi beserta para ketua fraksi. Aksi berjalan secara kondusif dan damai.

Ketua DPRD Bengkulu, Sumardi, menegaskan bahwa lembaganya memiliki kewajiban menyampaikan suara masyarakat, termasuk keresahan yang disuarakan mahasiswa.

“Kami akan menyampaikan seluruh tuntutan peserta aksi paling lama Senin (9/9/2025) sudah sampai di Sekretariat Negara, DPR RI, dan MPR RI,” kata Sumardi di hadapan massa.

Namun, mahasiswa tidak tinggal diam. Korlap aksi menegaskan bahwa mereka akan mengawal janji DPRD. Mereka meminta pertanggungjawaban langsung dari DPRD atas tindak lanjut penyampaian tuntutan tersebut.

“Ketua DPRD bersama perwakilan fraksi akan mengantarkan langsung tuntutan kita. Dan kami minta paling lama Kamis (11/9/2025) kami bisa beraudiensi kembali untuk mendengar laporan DPRD,” tegasnya.

Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan 14 tuntutan utama, di antaranya:

  1. Mendesak Presiden dan MPR melakukan perbaikan sistem kenegaraan dan pemerintahan.
  2. Menghentikan represifitas TNI-Polri terhadap masyarakat sipil.
  3. Melakukan reformasi Polri akibat rendahnya kepercayaan publik, penyalahgunaan wewenang, hingga budaya institusi yang dianggap tidak humanis.
  4. Mencopot Kapolri Listyo Sigit karena kepemimpinannya dianggap sarat tindakan represif.
  5. Mencabut Inpres No.1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
  6. Menghentikan praktik rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri.
  7. Memecat pejabat negara yang tidak berpihak pada rakyat.
  8. Membatalkan pasal bermasalah dalam RUU Polri.
  9. Segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
  10. Meninjau kembali RUU KUHAP dan pasal bermasalah di dalamnya.
  11. Menolak segala bentuk kenaikan pajak.
  12. Menolak penguatan peran militer di ranah sipil.
  13. Mendesak partai politik melakukan pembenahan internal.
  14. Menyusun mitigasi atas maraknya kekerasan negara terhadap sipil.