Petugas saat memeriksa salah seorang remaja yang ditangkap dalam upaya penyelundupan benur di Kaur
Petugas saat memeriksa salah seorang remaja yang ditangkap dalam upaya penyelundupan benur di Kaur

KAUR, sahabatrakyat.com Meski sudah beberapa kali diungkap dan digagalkan, aksi penyelundupan baby lobster atau benur di wilayah Kabupaten Kaur masih saja terjadi.

Yang terbaru terjadi pada Rabu (4/8/2021). Kepolisian Resor Kabupaten Kaur Polda Bengkulu berhasil menggagalkan penyelundupan 769 ekor baby lobster dari tangan dua remaja asal Kabupaten Kaur.

Dua remaja warga Kecamatan Kaur Selatan yang menyelundupkan baby lobster tersebut berinisial AP (19)  dan DW (19). Mereka  ditangkap pada Rabu (4/8/21 ) sekitar pukul 15.00 WIB, saat melintas di jalan Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal kabupaten kaur.

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH Sabtu, (07/08/2021), mengatakan kedua remaja ini diamankan karena kedapatan  menyelundupkan 769 ekor baby lobster.

“ 769 ekor beby lobster yang kita amankan ini terdiri dari dua jenis, yakni jenis pasir dan  jenis mutiara,” katanya.

Penangkapan kasus penyelundupan baby lobster ini berawal dari informasi masyarakat, jika  ada dua orang  membawa benur menggunakan sepeda motor dengan nopol  BD 6369 WH,  yang akan diantarkan ke toke asal Lampung yang menunggu di perbatasan Kaur-Lampung.

Mendapat informasi tersebut  petugas langsung mengejar kedua remaja tersebut dan  berhasil dicegat di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Nasal.

Dan pada saat digeledah terhadap keduanya, petugas menemukan baby lobster dan mereka langsung dibawa ke Polres Kaur.

Dan saat ini Polres Kaur masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku guna mengungkap jaringan dari kedua pelaku ini.

kedua pelaku dikenakan pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (**)