
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Dunia pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong (RL) tercoreng oleh ulah salah satu oknum guru sekolah dasar negeri (SDN) di wilayah tersebut.
Bagaimana tidak, sang guru berstatus PNS berinisial Sa (54 tahun) warga Jl. Dr. Ak. Gani RT 5 RW 2 Kel. Tunas Harapan Kec. Curup Utara itu diketahui sejak 4 bulan lalu menjadi muncikari prostitusi anak bawah umur.
Parahnya lagi lokasi yang dijadikannya tempat praktek prostitusi dengan melibatkan anak putus sekolah usia 12 tahun tersebut adalah rumah sang guru itu sendiri.
Tak hanya itu, selain mengutip uang sebagai sewa tempat per 50.000 kepada pelanggan prostitusi yang datang, Sa juga sudah 3 kali menyetubuhi korban yang memang sejak 4 bulan berkerja tinggal di rumah tersangka.
Kapolres AKBP. Tony Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP. Sampson Sosa Hutapea menjelaskan kepada wartawan tersangka Sa menyediakan tempat berupa 2 kamar yang ada di rumahnya untuk dijadikan tempat prostitusi.
Sementara yang dijadikan pekerja sebanyak 3 orang dan 1 diantaranya masih berusia 12 tahun.”Tersangka Sa yang merupakan oknum guru olahraga ini menyediakan tempat prostitus dan mempekerjakan anak yang masih berumur 12 tahun, tempat prostitusi itu rumahnya sendiri yang memang disiapkan oleh tersangka. Jika ada tamu yang datang tersangka kemudian melakukan negosiasi bayaran dimana untuk satu kali menggunakan jasa sang anak bayarannya rata-rata 150.000 dengan pembagian 50 ribu sewa tempat dan 100 ribu untuk sang anak, transaksi langsung ditempat tidak pakai perantara,” terang Sampson.
Terungkapnya praktek prostitusi yang dilakukan oleh sang guru SDN itu bermula dari anggota Satreskrim Polres RL pada Kamis (15/09/2022) sekitar pukul 19.30 WIB mendapat informasi jika salah satu rumah di kawasan Tunas Harapan yang belakangan diketahui milik tersangka membuka praktek prostitusi yang melibatkan anak bawah umur.
Berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan. Barulah sekitar pukul 20.10 WIB tersangka Sa dan salah satu pelanggan berinisial Ta (55 tahun) warga Bumi Sari Kec. Ujan Mas Kabupaten Kepahiang diringkus di lokasi tersebut.
Ta sendiri bukan pelanggan baru di rumah mesum milik sang guru. Diketahui Ta sudah 2 kali menggunakan jasa korban.”Saat kita lakukan penggrebekan kita mendapatkan tersangka Sa dan pelanggan berinisial Ta, selain itu ada juga korban anak bawah umur yang dipekerjakan di lokasi itu, kita juga mendapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp.120.000 yang diberikan Ta kepada Sa, kemudian ada pula tissu magic 2 kotak milik tersangka Ta, serta satu lembar baju yang digunakan untuk mengelap sperma di dalam kamar,” jelas Sampson.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 761 Jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 200 juta.
//Kapolres Himbau Jika Ada Korban Lain Segera Lapor
Terkait dengan perbuatan bejat sang guru olahraga Kapolres RL AKBP. Tony Kurniawan menghimbau jika ada yang merasa menjadi korban segera melapor tanpa perlu merasa takut. Sebab pihaknya memastikan akan memproses kasus tersebut sesuai dengan perundangan yang berlaku.
“Kami imbau jika ada yang merasa telah menjadi korban atas perbuatan tersangka Sa silahkan datang ke Polres RL untuk menyampaikan laporannya, dan kami pastikan di proses, kemudian kami juga mengingatkan para orang tua untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak di rumah termasuk mengawasi pergaulannya dilingkungan rumah maupun diluar lingkungan rumah,” imbau Kapolres.(brn)










