
LEBONG, sahabatrakyat.com– Ardo, seorang pemilik warung yang biasa melayani belanja rutin kebutuhan kantor di lingkungan Pemkab Lebong, mengaku kesal dan habis kesabaran. Pasalnya, sudah setahun bon alias utang gula, kopi dan rokok atas nama Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHK), tak kunjung dilunasi.
“Saya sudah tagih berkali-kali. Bahkan lewat WA. Tapi cuma dibaca saja oleh sdr Elvis selaku bendahara. Tidak ada respon apalagi jawaban kepastian. Saya nggak tahu lagi bagaimana caranya biar utang itu dibayar,” ungkap Ardo.
Ardo mengatakan, sisa bon yang belum dilunasi DLHKP adalah Rp 5 juta lebih. Dari catatan nota belanja, bom itu sejak 8 Januari 2021 sampai 28 April 2021.
Bagi Ardo, nilainya mungkin tak besar untuk sebuah dinas. Tapi tidak bagi dirinya selaku pedagang. “Kami kan mutar modal dari usaha jual beli di warung. Kalau nggak dibayar, kami mau mutar apa,” imbuh Ardo.
Ketua Front Pembela Rakyat Rustam Effendi mengaku tidak yakin OPD seperti DLHKP tak bisa membayar utang belanja makan minum seperti yang dikeluhkan Ardo.
Menurut Rustam, setiap instansi pemerintah punya pos angggaran untuk biaya rutin kantor yang antara lain digunakan untuk belanja kebutuhan rumah tangganya, termasuk membeli gula, kopi itu.
Karena itu, jika OPD tak kunjung membayar ia menduga dana rutin itu tak dibelanjakan sesuai peruntukan sehingga berpotensi minus. “Apalagi kalau sampai ada oknum yang menilep buat kepentingan pribadi. Bukan kebutuhan kantor. Hutang rokok kok pakai anggaran dinas?” tukasnya.
Karena itu, demi keterbukaan informasi publik dan pencegahan tindak pidana korupsi, Rustam meminta aparat hukum bisa menyelidiki dugaan penyimpangan demi menyelamatkan uang negara.
“Mau ngopi kok gratis? Kemana anggarannya? Kalau tak ada halangan, dalam waktu dekat kami akan surati pihak terkait untuk usut ini,” kata Rustam.

Tuding Jurnalis
Diminta tanggapan terkait keluhan pedagang itu, Kepala DLHKP Indra Gunawan mengaku tak ada anggaran lagi untuk membayar atau melunasi sisa bon.
Indra menjelaskan, utang yang ditagih Ardo adalah hutang DLHKP di masa Zamhari sebagai kepala DLHKP. “Silakan tagih ke Zamhari Saya kan masuk di Oktober 2021,” ujar Indra yang dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (09/09/2022) pagi.
Tak sampai di situ, Indra juga terkesan jengkel dengan menuding jurnalis media ini dijanjikan sesuatu oleh Ardo sehingga menghubunginya demi mempertanyakan utang gula, kopi, dan rokok tersebut.
Untuk meluruskan tudingan bahkan cenderung fitnah itu, jurnalis sahabatrakyat.com lantas menyampaikan bahwa ini semata-mata karena menjalankan etika.
Artinya, ada pihak yang merasa dirugikan (Ardo) lalu minta bersuara lewat media massa, dan pihak yang berkepentingan atau terkait yakni DLHKP yang wajib pula diminta hak jawab. (Sumitra Naibaho)








