Jangan Sampai Salah! Tertib Administrasi, Pemerintah Berlakukan Aturan Pembuatan Nama

//Gambar : Ilustrasi

SAHABAT RAKYAT, Bengkulu – ​Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kini tengah gencar menyosialisasikan aturan baru soal pencantuman nama di dokumen kependudukan.

Aturan ini mengacu pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tujuannya sederhana, yaitu agar urusan administrasi warga di masa depan tidak terhambat hanya gara-gara urusan nama yang kurang lengkap atau terlalu singkat.

​Kepala Disdukcapil Kota Bengkulu Widodo, menyebutkan bahwa langkah ini diambil karena masih banyak masyarakat yang mengajukan perubahan nama dengan hanya satu suku kata. Hal ini sering kali menjadi kendala saat warga ingin mengurus paspor atau keperluan ke luar negeri. Seperti umrah dan haji, mengingat beberapa negara mewajibkan nama minimal terdiri dari dua suku kata.

​“Aturan baru ini mewajibkan nama pada dokumen kependudukan minimal terdiri dari dua suku kata dan maksimal 60 karakter, termasuk spasi. Nama juga tidak boleh disingkat, tidak diperkenankan mencantumkan gelar keagamaan, serta dilarang menggunakan kata bermakna negatif atau multitafsir,” ujar Widodo pada Senin (13/4/26).

​Selain urusan panjang nama, aturan ini juga melarang penggunaan tanda baca pada nama serta mewajibkan tempat lahir diisi dengan nama Kabupaten atau Kota, bukan nama desa atau kelurahan.

Harapannya, para petugas registrasi di tingkat kelurahan bisa lebih aktif mengedukasi para orang tua baru agar mereka tidak bingung saat memberikan nama untuk buah hatinya sejak dini.

​Pemerintah menegaskan bahwa tertib administrasi ini bukan bermaksud untuk membatasi kreativitas orang tua, melainkan demi perlindungan anak di kemudian hari. Dengan nama yang sesuai standar, diharapkan segala proses birokrasi, mulai dari sekolah hingga perjalanan internasional, dapat berjalan lebih lancar tanpa perlu melakukan revisi dokumen yang memakan waktu. (**)