JAKARTA — Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin, resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya sejak 14 Oktober 2025, terkait dugaan kasus penipuan menggunakan cek kosong dengan nilai mencapai Rp 20,5 miliar. Agusrin merupakan kakak kandung Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.
Penetapan status buron itu diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, yang menyatakan bahwa penyidik telah melakukan panggilan terhadap Agusrin dan satu tersangka lainnya, mantan Anggota DPR RI Raden Saleh, namun keduanya tidak hadir.
“Benar sudah diterbitkan DPO, karena berkas perkara sudah P21 dan tinggal tahap II pelimpahan tersangka serta barang bukti. Pemanggilan telah dilakukan, namun mereka tidak memenuhi panggilan,” ujar Budi Hermanto
Kuasa hukum PT Tirto Alam Cindo (PT TAC), Imam Nugroho, membenarkan bahwa berkas perkara dua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi.
“Karena penyidik tidak mengetahui keberadaan kedua tersangka, akhirnya pada 14 Oktober 2025 Polda Metro Jaya menerbitkan status DPO,” jelas Imam.
Perkara ini bermula pada 27 Maret 2017, ketika PT TAC dan PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API) milik Agusrin menandatangani perjanjian kerja sama terkait penggunaan izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan).
Selanjutnya, pada 18 April 2017, kedua pihak meningkatkan kerja sama dengan membentuk perusahaan baru PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI)—PT TAC memiliki 52,5% saham dan PT API 47,5%.
Namun dalam perjalanannya, PT TAC menerima dua lembar cek masing-masing senilai Rp 10,5 miliar dan Rp 20 miliar yang dikeluarkan dalam rangka transaksi bisnis. Ketika hendak dicairkan, kedua cek tersebut dinyatakan kosong, sehingga PT TAC melaporkan Agusrin dan Raden Saleh atas dugaan penipuan.
Polda Metro Jaya kini membuka kemungkinan menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan kedua DPO tersebut.
Hingga kini, proses pelimpahan tahap II belum dapat dilaksanakan karena tersangka tidak ditemukan. Polisi menegaskan bahwa upaya pencarian akan terus dilakukan. (red)







