BENGKULU – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bengkulu di Padang Jati, Kamis (19/6/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 200 miliar.

Tak hanya kantor BPN, penyidik juga menggeledah tiga lokasi lainnya, yakni gudang arsip BPN di kawasan Kebun Tebeng, Nusa Indah, dan Padang Jati. Tim yang dipimpin Kasi Ops Wenharnol, SH, MH ini mencari dokumen terkait penerbitan sertifikat yang diduga menjadi kunci dalam alih fungsi dan penguasaan aset negara oleh pihak swasta.

“Ya, benar hari ini kami melakukan penggeledahan. Ini bagian dari upaya pencarian dokumen penting yang berkaitan langsung dengan perkara Mega Mall dan PTM,” ujar Wenharnol yang didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH.

Kasus ini kian terang benderang usai penetapan tiga tersangka baru, sehingga total sudah enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya mantan Walikota Bengkulu sekaligus mantan anggota DPD RI, Ahmad Kanedi, Direktur PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan, Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono, serta Chandra D. Putra, mantan pejabat BPN Kota Bengkulu.

Nama Chandra disebut memiliki peran strategis dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama dua perusahaan pengelola pusat perbelanjaan, yakni PT Tigadi Benggawan dan PT Dwisaha Selaras Abadi. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum pengalihan lahan yang diduga milik Pemkot Bengkulu ke tangan swasta tanpa prosedur yang sah sejak 2004.

Diduga kuat, sertifikat tersebut digunakan sebagai jaminan ke bank hingga menyebabkan kredit macet. Imbasnya, jika utang tidak dilunasi, aset bernilai ratusan miliar itu bisa berpindah tangan secara permanen ke lembaga keuangan.

Parahnya lagi, sejak berdiri, baik Mega Mall maupun PTM diduga tidak pernah menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepeser pun. Kebocoran ini menjadi perhatian publik lantaran berlangsung lebih dari dua dekade tanpa tindakan tegas.

Pada Mei lalu, Kejati Bengkulu telah menyita kedua aset tersebut sebagai barang bukti. Proses penyidikan pun terus bergulir, termasuk membuka peran sejumlah instansi yang diduga ikut terlibat dalam alih status lahan.

“Kami akan usut tuntas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada pejabat aktif atau pensiunan yang diduga menyalahgunakan kewenangan,” tutup Ristianti. (red)