SAHABAT RAKYAT, Bengkulu – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.
Ketiga tersangka tersebut yakni Joni Haryadi Tabrani, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu selaku pengguna anggaran, Doni Iswandi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Ahmad Basir, yang berperan sebagai broker/pelaksana.
“Tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Labkesda tahun 2023. Mereka yakni JH, DI, dan AB. Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu,” ujar Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Fariansyah, SH, MH, Kamis malam (18/9/2025).
Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu menemukan adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp916 juta dari total proyek senilai Rp2,7 miliar. Fakta di lapangan, proyek pembangunan Labkesda tidak selesai, namun anggaran telah dicairkan 100 persen.
Menurut Kejari, Joni Haryadi menyetujui pencairan anggaran meski progres tidak sesuai kontrak, Doni Iswandi membuat laporan fiktif terkait progres pekerjaan, sedangkan Ahmad Basir berperan sebagai perantara dan pengatur arus dana.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.
“Kerugian negara masih dalam perhitungan auditor, namun nilainya signifikan. Jika dalam penyidikan ditemukan pihak lain yang terlibat, tentu akan diproses sesuai hukum,” tegas Wisdom.
Kasus ini bermula dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu yang menemukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Rp916 juta dari total proyek senilai Rp2,7 miliar.
Sebelumnya tim Kejaksaan Negeri Bengkulu telah mengeledah
- Kantor Dinkes Kota Bengkulu: disita 1 boks berkas, 2 ponsel, 2 laptop.
- Rumah Ahmad Basyir – Sukarami: 3 ponsel, 1 boks berkas.
- Rumah Ahmad Basyir – Pagar Dewa: 1 ponsel, 1 mobil Mazda.
- Rumah Joni Haryadi – Padang Harapan: 32 dokumen penting, 2 ponsel.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. 2845/L.7.10/Fd.2/08/2025 (11 Agustus 2025) dan Izin Penggeledahan PN Tipikor Bengkulu No. 15/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025 (9 September 2025).
Kejari Bengkulu memastikan penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
“Kami akan menuntaskan perkara ini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai hukum,” ujar Wisdom. (red)








