Satu unit truk yang diamankan polisi dalam perkara rokok non cukai

BENGKULU, sahabatrakyat.com – Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil menggagalkan 2,3 juta lebih batang rokok tanpa cukai merek.

Barang ini dibawa dengan menggunakan jasa angkutan barang yang masuk dari wilayah Jawa kemudian masuk ke Bengkulu.

Dalam press conference yang digelar di selasar gedung Dit Reskrimus Polda Bengkulu, Selasa (27/09/22) Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Dodi Ruyatman,S.Ik., S.H.,didampingi Kepala Bea Cukai Bengkulu Ardhani Naryasti, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Hasanudin serta Kasubdit Indagsi, Kompol. Novi Ari, S.H.,M.H., mengungkapkan, rokok tanpa merek cukai ini dihadang di Desa Teladan, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Dari keterangan surat jalan asal jutaan rokok ini dari Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur. Guna pemeriksaan lanjut barang bukti ini kemudian dibawa ke Mapolda Bengkulu.

”Kami dari pihak Kepolisian hanya mengamankan dan melakukan penyitaan jutaan rokok tanpa merek cukai, selanjutnya akan diserahkan ke bea cukai Bengkulu,” kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu mengatakan, dari pengungkapan rokok tanpa cukai ini pihaknya menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Colt Diesel warna kuning dengan box warna hitam, serta 117.600 bungkus rokok Milan 20 Jaya non cukai.

”Barang bukti dan tersangka langsung kami serahkan ke Bea Cukai, nanti yang melakukan proses penyidikan dari Bea Cukai,” ujar Dodi.

Usai press conference, Dir Reskrimsus Polda Bengkulu langsung memberikan berita acara penyerahan barang bukti dan dokumen lainnya yang nantinya akan dipergunakan dalam penyidikan Bea Cukai.

Naik Daun

Berdasarkan pantauan sahabatrakyat.com, maraknya peredaran rokok non cukai di Bengkulu tak lepas dari kebijakan pemerintah yang menaikkan harga cukai beberapa waktu lalu. Dimana harga rokok cukai melambung tinggi.

Kondisi itu seolah membuka peluang bagi pelaku usaha rokok non cukai untuk menjadi alternatif bagi perokok yang tidak lagi mampu membeli rokok cukai.

Di pasaran, rokok Milan Jaya terbilang menjadi salah satu jenis yang paling laris. Dengan banderol berkisar 8000-10000 per bungkus, Milan Jaya umumnya menjadi pilihan perokok kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Polda Bengkulu menyebut ada 117.600 bungkus yang digagalkan. Itu artinya sama dengan menggagalkan  putaran rupiah senilai 900 juta hingga 1 milyar. (Sumitra Naibaho)