Korupsi DD, mantan kades di Rejang Lebong ditahan Kejari RL

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com- Kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali berhasil diungkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. Satu orang mantan Kepala Desa berinisial SA (42) berhasil ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. SA merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir.

Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmad Sunaryadi didampingi Kasi Pidsus Arya Marsepa dihadapan wartawan menjelaskan sang mantan Kades mulai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhitung Senin (22/08/2022) hingga 20 hari kedepan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Kades Lubuk Tunjung tersebut ditegaskan oleh Kajari adalah upaya terakhir pihaknya setelah sebelumnya dilakukan pendampingan, pembinaan, pelatihan kepada para kepala desa agar senantiasa dapat menggunakan DD dan ADD sebaik-baiknya.

“Ini adalah peringatan bagi para Kepala Desa yang lain untuk benar-benar menggunakan DD dan ADD sebaik mungkin dan sesuai peruntukannya, kami sudah menjalankan tindakan persuasif terhadap para Kepala desa dan perangkatnya, namun jika masih ada yang menyalahgunakan kekuasaannya terkait penggunaan DD dan ADD ini maka pasti akan kami tindak,” terang Kajari.

Ditambahkan oleh Arya Marsepa, tersangka berdasar hasil pemeriksaan intensif kepada tersangka serta keterangan sekitar 30 orang saksi dan berdasar hasil pemeriksaan lapangan dengan melibatkan sejumlah pihak termasuk pihak Inspektorat Rejang Lebong, diketahui dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sang mantan Kades bertitik berat pada pekerjaan fisik tahun anggaran 2021.

Dimana pekerjaan fisik tersebut yaitu pembangunan drainase yang sama sekali tidak dikerjakan dan pekerjaan rabat beton yang mengalami kekurangan volume pekerjaan.

“Perbuatannya ini di kegiatan fisik sumbernya Dana Desa tahun 2021, pertama pembangunan rabat beton yang kekurangan volume dimana seharusnya panjangnya 740 meter hanya dikerjakan 214 meter, kemudian pekerjaan drainase yang tidak dikerjakan, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 530 juta,”terang Arya.

Masih menurut Arya, menariknya berdasar pengakuan mantan Kades Lubuk Tunjung kepada pihaknya, dalam proses pengerjaan dan pengelolaan keuangan dirinya tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), uang yang masuk ke rekening desa dikelola sepenuhnya oleh yang bersangkutan. Selain dinikmati sendiri uang DD dan ADD yang seharunya dipergunakan untuk kepentingan desa tersebut habis dibayarkan hutang judi oleh tersangka.

“Pengakuannya dalam mengelola uang tersebut yang bersangkutan ini tidak melibatkan TPK, kemudian uang yang masuk ke rekening dikuasai sepenuhnya oleh yang bersangkutan, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan lantaran habis untuk membayar hutang judi,”sampai Arya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka yang saat ini sudah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Rejang Lebong dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(brn)