
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Ketua TP PKK Kabupaten Rejang Lebong Hartini Syamsul mengatakan, Narkoba adalah ancaman besar yang bisa merusak fisik dan mental hingga menghancurkan masa depan generasi muda penerus bangsa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Pernyataan tersebut disampaikan Harini Syamsul usai menghadiri dan mengikuti kegiatan Kajian Muslimah yang dilaksanakan oleh Yayasan Majelis Cahaya Quran (YMCQ) Rejang Lebong di Masjid Agung Curup, Minggu (30/1/2022).
Menurut Hartini, sebagai orang tua khususnya seorang ibu, tentunya sangat berharap anak-anak dapat menjadi anak yang berkualitas, generasi yang cerdas penuh dengan keimanan dan bertaqwa kepada Tuhan.
“Kita lihat saat ini banyak sekali ancaman yang bisa merusak akhlak, merusak moral, merusak masa depan anak-anak kita, diantaranya ancaman narkoba yang sangat banyak beredar dan meresahkan sekarang ini,” ungkapnya.
Dilanjutkan Hartini, pencegahan terhadap ancaman rusaknya generasi muda akibat dari narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah ataupun kepolisian saja, namun harus bersama-sama terlebih orang tua yang perannya sangat penting bagi tumbuh kembang anak di keluarga.
“Tentu menjadi tanggung jawab kita semua untuk mencegahnya, terutama kita sebagai orang tua untuk dapat menjaga, mendidik dan mengarahkan anak-anak kita untuk bisa tumbuh kembang menjadi generasi yang berguna, berakhlak dan beriman, hingga tidak sampai terseret dan terjerumus dalam pergaulan yang salah,”sampainya.
Sebagai informasi berdasar data yang pernah di rilis oleh pihak Polres Rejang Lebong pada Selasa (28/12/2021) lalu, sepanjang tahun 2021 pihak Polres Rejang Lebong telah berhasil mengungkap sebanyak 69 kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba d idaerah tersebut.
Sementara untuk jumlah tersangkanya ada sebanyak 57 orang yang diantaranya ada anak dibawah umur sebanyak 6 orang dan 3 orang perempuan. Jumlah kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Rejang Lebong dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.
Diketahui jumlah kasus di tahun 2021 lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah kasus di tahun 2020 yakni 57 kasus, sementara jumlah tersebut lebih banyak jika dibandingkan jumlah kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba ditahun 2019 yakni 47 kasus. (brn)









