
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Sebanyak 2 orang pelajar yang masih dibawah umur warga Bermani Ulu (BU) dan Bermani Ulu Raya (BUR) terpaksa dilarikan ke rumah sakit Curup untuk mendapatkan perawatan medis setelah menjadi korban penganiayaan 19 orang pemuda di lokasi pesta yang digelar malam hari tanpa izin keramaian di kawasan Desa Tebat Tenong Luar, Kecamatan BUR, pada 1 Juni 2022 lalu.
Berdasar keterangan Kapolres Rejang Lebong (RL) AKBP.Tonny Kurniawan melalui Kapolsek Bermani Ulu IPDA Ibnu Sina Alfarobi didampingi Kasi Humas Iptu Bertha Anggraeni Ginting, Senin, 6 Juni 2022, kejadian penganiayaan yang menyebabkan korban Juanda (16 tahun) mengalami luka tusuk di bagian perut bawah, paha kiri dan pinggang kiri, luka robek di kepala dan memar, luka lecet di wajah dan memar di beberapa bagian badan serta korban Kelfines (16 tahun) mengalami luka robek di kepala, luka memar di kepala, luka lecet di tangan dan kaki, memar di beberapa bagian badan itu ironisnya juga dilakukan oleh anak-anak bawah umur.
“Korban ada 2 orang, sempat mendapatkan perawatan di RS Curup akibat luka-luka yang mereka alami, kemudian pelakunya sebanyak 19 orang, 7 di antaranya masih anak-anak dan tidak dilakukan penahahan namun perkaranya tetap lanjut, sedangkan 12 orang dilakukan penahanan dan kita titipkan di Mapolres Rejang Lebong,” terang Ibnu Sina.
Kejadian penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 23.30 WIB Jumat, 1 Juni 2022 itu dijelaskan Ibnu Sina bermula saat korban dan para pelaku bertemu di lokasi pesta yang digelar malam hari di Desa Tebat Tenong Luar yang diketahui tidak memiliki izin keramaian meski sudah dilakukan himbauan sebelumnya.
Lantaran sudah memiliki persoalan sebelumnya antara korban dan pelaku ditambah dengan pengaruh minuman keras yang diduga dikonsumsi para pelaku terjadilah keributan yang menyebabkan kedua korban mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
“Kejadian ini di lokasi pesta yang digelar oleh besannya Kades yang memang tidak ada pemberiutahuannya ke kami, pemberitahuan saja tidak ada apalagi izin keramaiannya, antara korban dan pelaku ini memang sudah ada permasalahan sebelumnya, kemudian ditambah dengan miras yang diminum memicu keributan hingga terjadi penganiayaan,”jelas Ibnu Sina.
Setelah mendapatkan laporan atas kejadian tersebut, disampaikan Ibnu Sina, bersama anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap 19 pelaku. Hanya saja dari 19 orang tersebut ada yang tidak dilakukan penahanan sebanyak 7 orang karena masih anak dibawah umur. Sedangkan 12 orang lainnya langsung dilakukan penahanan.
“Yang tidak ditahan itu tetap dilakukan pembinaan, tetap kita suruh datang ke Polsek bersama orang tuanya masing-masing, yang lain ditahan di Polres Rejang Lebong,”sampai Ibnu.
Tak hanya menangkap dan memproses kasus penganiayaan, terkait dengan pesta tanpa pemberitahuan dan izin yang dilaksanakan di rumah besan Kades di wilayah BUR tersebut, pihaknya, tegas Ibnu Sina, akan pula memanggil dan memintai keterangan penyelenggaran pesta termasuk Kades setempat.
Pasalnya menurut Ibnu Sina sejak awal dirinya menjabat sebagai Kapolsek Bermani Ulu terkait dengan kegiatan pesta malam pihaknya sudah menghimbau seluruh Kades di wilayah tersebut untuk tidak diadakan.
“Kita sudah himbau bahkan sejak saya pertama menjabat sebagai Kapolsek Bermani Ulu, saya sudah kumpulkan seluruh Kades agar tidak melaksanakan pesta malam, namun sepertinya himbauan tidak diindahkan, bahkan pesta tidak ada pemberitahuan kepada kami, dan kami tentu akan mintai keterangan pihak penyelenggaranya termasuk Kades setempat,”tegas Ibnu Sina.(brn)







