BENGKULU — Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk kawasan Kecamatan Muara Bangkahulu dan Kecamatan Sungai Serut, yang berlangsung di Aula Two K Azana Style Hotel Bengkulu, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh unsur perangkat daerah, camat, lurah, tokoh masyarakat, serta perwakilan dunia usaha. Penyusunan RDTR ini menjadi langkah strategis Pemkot Bengkulu dalam mewujudkan pengembangan wilayah yang tertata, berkelanjutan, dan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu.
Melalui RDTR, pemerintah menetapkan arah pemanfaatan ruang, pola ruang, zonasi, jaringan prasarana, serta rekomendasi pengendalian pembangunan di dua kecamatan tersebut.
Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan bahwa RDTR merupakan instrumen penting untuk mempercepat proses perizinan berusaha dan investasi di daerah.
“Ini adalah turunan dari RTRW, tetapi lebih detail dengan skala 1:5.000. Kalau ada investor yang ingin berinvestasi, mereka akan melihat RDTR ini sebagai dasar izin melalui sistem OSS. Jadi, semakin lengkap RDTR kita, semakin mudah investor masuk,” jelas Dedy.
Ia menambahkan, Pemkot Bengkulu terus berupaya mempercepat penyusunan RDTR di seluruh kecamatan.
“Dari sembilan kecamatan, tujuh sudah memiliki RDTR. Tinggal dua lagi, yaitu Muara Bangkahulu dan Sungai Serut. Setelah itu baru Kecamatan Selebar,” ujar Dedy.
Menurutnya, dokumen RDTR juga menjadi pedoman dalam mengelompokkan pembangunan sesuai fungsi kawasan.
“Ke depan, pembangunan harus terkelompok. Mana kawasan sosial, industri, perumahan, hingga pendidikan — semua harus jelas agar kota ini tertata dan efisien,” tambahnya.
Selain mendukung kemudahan investasi, RDTR juga diharapkan mampu menciptakan kawasan perkotaan yang aman, produktif, ramah lingkungan, serta memperhatikan aspek mitigasi bencana, ruang terbuka hijau, dan keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi teknis di mana peserta memberikan masukan terkait kondisi lapangan, kebutuhan masyarakat, serta rencana pengembangan prasarana dan fasilitas umum. Seluruh data dan usulan tersebut akan menjadi bahan utama dalam penyusunan dokumen teknis dan peta zonasi. (**)







