Polda Bengkulu Telusuri Aliran Dana Rp 2 Miliar Kasus Penerimaan PHL Tirta Hidayah

BENGKULU — Kasus dugaan suap dan korupsi dalam proses penerimaan serta pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023–2025, kian menyeret perhatian publik.

Setelah menetapkan tiga tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kini kembali membuka lembaran baru dalam penyidikan — mendalami aliran uang gratifikasi miliaran rupiah yang diduga mengalir dari pejabat perusahaan daerah itu.

Pasca penetapan tersangka, penyidik tidak berhenti pada pengumpulan bukti formal. Beberapa hari terakhir, tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) memanggil sejumlah saksi tambahan.

Pemeriksaan ini disebut-sebut sebagai bagian dari pendalaman terhadap sumber dan perputaran dana gelap senilai Rp 2 miliar yang disebut-sebut berhubungan dengan seleksi dan pengangkatan tenaga PHL.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dalam pemberkasan kasus tersebut.

“Proses terus berjalan. Berkas saat ini berada di tahap P-19, dan atas petunjuk jaksa, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tiga tersangka beserta sejumlah saksi lainnya,” ujar Andy, Senin (10/11/2025).

Penyidik disebut masih menyempurnakan berkas perkara agar dapat segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sejauh ini, ketiga tersangka telah diperiksa secara intensif, termasuk terkait dugaan adanya suap dalam proses rekrutmen PHL di tubuh perusahaan air minum milik Pemerintah Kota Bengkulu itu.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Kanit II AKP Maghfira Prakarsa, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi baru.

“Hari ini kita periksa saksi dalam perkara dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan PHL Perumda Tirta Hidayah tahun 2023–2025,” kata Maghfira.

Menurut Maghfira, pemeriksaan tersebut menindaklanjuti petunjuk jaksa yang meminta klarifikasi lebih mendalam terkait klaim uang gratifikasi Rp 2 miliar yang sebelumnya disebut oleh tersangka SB kepada penyidik.

“Soal uang Rp 2 miliar yang disebut oleh Direktur Perumda Tirta Hidayah, itu sedang kita dalami,” ujarnya.

Sebagai mana diketahui sebelum menetapkan tim penyidik telah melakukan penggeledahan seperti ruang vital di kantor PDAM ruang direktur, ruang keuangan, ruang Kepala Bagian Umum, hingga Kasubag Pergantian Water Meter. Penggeledahan serupa juga dilakukan di rumah dinas Direktur PDAM Samsu Bahari.

Dari pengeledahan tersebut diamankan amankan dua boks besar berisi dokumen penting, termasuk SPT (Surat Perintah Tugas) PHL tahun 2023, 2024, dan 2025, serta buku catatan harian milik Direktur yang diduga mencatat aliran uang dari para Pegawai Harian Lepas

Untuk diketahui pihak yang telah diminta keterangan diantaranya Direktur PDAM Samsu Bahari yang telah dipanggil penyidik pada Selasa lalu (8/7). Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai terlapor utama dalam dugaan praktik suap dan gratifikasi penerimaan pegawai.

Sejak penyelidikan dimulai Februari 2025, Subdit Tipidkor telah memeriksa lebih dari 170 saksi, termasuk anggota internal PDAM, ajudan mantan wali kota, dan para PHL. Dugaan makin kuat setelah banyak ditemukan keterangan yang mengarah pada praktik rekrutmen yang sarat pungli.

Setiap bulan, PDAM Tirta Hidayah disebut rutin merekrut 5 hingga 6 orang PHL baru, yang konon diminta menyetor uang demi mendapat posisi, meskipun tak pernah ada surat perjanjian atau kontrak kerja tertulis. Hal inilah yang menjadi fokus penyidik.

Praktik rekrutmen “berbayar” ini sebelumnya sudah disinggung oleh kuasa hukum Samsu Bahari, Ana Tasya Pase, yang menyebut bahwa pihaknya telah mengembalikan sebagian uang titipan dari para PHL.

Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa transaksi nonformal memang pernah terjadi, meski hingga kini belum diakui secara resmi dalam dokumen PDAM.

Sementara itu, sumber internal menyebut bahwa beban pegawai yang menumpuk tanpa struktur yang jelas turut disorot dalam audit BPKP, yang menyebutkan PDAM mengalami krisis keuangan. Dari total 359 pegawai, sebanyak 152 merupakan pegawai tetap, 104 berstatus PHL, dan 104 lainnya tenaga kontrak. (**)