Polres Rejang Lebong tangkap pelaku KDRT, bayi 5 bulan tewas akibat penganiayaan

SAHABAT RAKYAT – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap tersangka pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah itu sehingga menyebabkan korbannya yang baru berumur lima bulan meninggal dunia.

Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudiyanto didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, menjelaskan tindak pidana KDRT yang terjadi di wilayah itu diduga dilakukan tersangka RM (41) yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

“Tersangka RM telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Rejang Lebong sejak tanggal 11 November 2025, kemarin,” kata George Rudiyanto.

Dia menjelaskan kejadian itu sendiri terjadi di pondok perkebunan kopi yang berada di Dusun Talang Sawah, tepatnya Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong pada November 2025.

Kasus KDRT berujung meninggalnya anak korban tersebut, kata dia, terjadi berawal dari pertengkaran antara RM dengan istrinya, MU (33) pada 7 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di pondok perkebunan kopi, yang dipicu emosi lantaran sang istri berniat pulang menemui orang tuanya di Curup.

Di tengah perjalanan pulang ke rumah orang tuanya, MU kembali lagi menyerahkan anak bayinya dan tindakan istrinya tersebut memicu emosi tersangka hingga melakukan kekerasan fisik dengan memukul MU sebanyak dua kali.

Tidak berakhir di situ saja, pada malam harinya sekitar pukul pukul 22.00 WIB, tersangka RM kembali emosi karena anaknya H yang baru berusia lima bulan menangis terus-menerus. Akibat emosi tersebut, membuat RM melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya sendiri.

Akibat tindakan tersangka, bayi berusia lima bulan mengalami demam tinggi dan kondisinya semakin memburuk dan akhirnya pada Senin (10/11) sekitar pukul 03.00 WIB, bayi malang itu dinyatakan meninggal dunia.

“Tersangka RM melakukan kekerasan karena emosi dan kesal terhadap istrinya yang ingin pulang ke rumah orang tuanya dan anaknya yang terus menangis. Kekerasan tersebut mengakibatkan luka pada MU dan meninggalnya anak korban H,” terangnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, RM disangkakan Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

Tersangka RM sendiri di hadapan wartawan menyatakan perbuatan itu dilakukannya karena anaknya khilaf, akibat istrinya pergi meninggalkan dirinya sendiri. (**)