
BENGKULU, sahabatrakyat.com- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu sudah menetapkan jumlah dan cabang olahraga apa saja yang dipertandingkan dalam Pekan Olahraga Propinsi atau PORPROV X 2020 yang direncanakan digelar pada Juni.
Berdasarkan hasil finalisasi yang berlangsung dalam rapat bersama KONI Kabupaten/Kota se-Bengkulu, Kamis (05/03) di Kota Bengkulu, ditetapkan hanya 20 cabang olahraga yang akan dipertandingkan ditambah dua cabor eksebisi.
Cabor-cabor yang akan dipertandingkan itu adalah atletik, renang, bulutangkis, catur, sepak bola, panjat tebing, tinju, kempo, muaythai, bola voli, biliar, taekwondo, karate, pencak silat, sepak takraw, tenis meja, futsal, bola basket, panahan, dan tarung derajat.
Sementara dua cabor eksebisi adalah gulat dan angkat besi.
Wakil Ketua KONI Bengkulu Irwan Alwi kepada wartawan mengatakan, rapat finalisasi dihadiri oleh 8 KONI Kabupaten dan Kota se-Bengkulu sehingga dianggap kuorum. Yang tidak hadir KONI Bengkulu Utara dan Lebong.
Irwan Alwi menjelaskan, semua cabang olahraga memang mau ikut serta di ajang Porprov. Namun berdasarkan pertimbangan kuota dan ketersediaan anggaran, maka yang bisa dipertandingkan adalah 20 cabor plus 2 eksebisi tersebut.
Karena itu, lanjut Irwan Alwi, dengan keputusan bersama itu maka KONI Kabupaten/Kota tinggal menyesuaikan, baik atlet maupun anggarannya. Ia menegaskan, KONI Kabupaten/Kota adalah pesertanya, sedang KONI Provinsi adalah pelaksananya.
Sementara untuk sarana dan prasarana pertandingan sendiri, Irwan menyebut akan menggunakan fasilitas yang dipakai saat gelaran Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) lalu.
Irwan juga menyampaikan kebijakan KONI terkait pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bengkulu. Di antaranya kriteria atlet yang boleh ikut.
Irwan mengatakan, atlet yang sudah lolos PON tidak bisa lagi mengikuti Porprov. Sebab Porprov merupakan ajang pembinaan berjenjang yang diproyeksikan menjaring atlet-atlet muda sebagai penerus.
“Atlet kabupaten dan kota lah yang kita mau dimainkan karena ini adalah ajang pembinaan yang berkesinambungan dan usianya kami batasi minimal 15 tahun dan maksimal 19 tahun,” katanya.
Editor: Jean Freire | Sumber: rri.co.id









