
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com- Kerja keras aparat kepolisian Polres Rejang Lebong dan jajarannya memburu pelaku begal ambulance di jalan lintas Curup-Lubuk Linggau, tepatnya di kawasan Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, pada 3 Juli 2021 lalu kembali membuahkan hasil.
Kali ini pelaku perampokan yang berhasil diringkus oleh Tim Satreskrim Polres Rejang Lebong berinisial EDS alias Epan (33 tahun) warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. EDS terpaksa dilumpuhkan oleh petugas dengan tindakan tegas terukur lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap pada Jum’at, (02/09/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat ini tersangka ESD telah mendekam di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tony Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP.Sampson Sosa Hutapea kepada wartawan Sabtu, (03/09/2022) membenarkan adanya penangkapan satu tersangka tersebut. “Satu orang pelaku kembali berhasil diamankan Jum’at kemarin sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berinisial EDS umur 33 tahun warga Kepala Curup, dengan tertangkapnya tersangka ini, maka masih ada 4 orang tersangka lain yang masih menjadi DPO Polres Rejang Lebong dalam kasus curas mobil ambulance PSC 119 di Dusun Gardu Kecamatan Binduriang tahun 2021 lalu,” terang Kapolres.
Kasat Reskrim AKP. Sampson menambahkan, terungkapnya keberadaan tersangka bermula dari informasi yang didapat pihaknya pada Jum’at (02/09/2022) sore, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga kemudian berhasil dipastikan jika tersangka ESD berada di salah satu pondok kebun di Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) yang harus ditempuh dengan jalan kaki hingga 1 jam.
“Jaraknya lumayan jauh, satu jam jalan kaki menuju pondok kebun tempat tersangka ini bersembunyi selama ditetapkan sebagai DPO,” terang Smapson.
Tiba di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB, lanjut Sampson, Tim Opsnal langsung melakukan upaya penangkapan. Tersangka yang mengetahui jika dirinya dalam bahaya berusaha kabur dan melakukan perlawanan hingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada dua kakinya.”Tersangka ini sedang santai di pondok kebun yang ditempatinya, mengetahui kedatangan kita langsung berusaha kabur dan melakukan perlawanan, sehingga kita mengambil tindakan tegas terukur kepada tersangka,” jelas Sampson.
Residivis Curas di Pulau Jawa
Diketahui pula ternyata tersangka EDS selain terlibat dalam kasus begal ambulance 119 PSC, juga merupakan residivis kasus 365 pecah kaca di Purwakarta Provinsi Jawa Barat dan sudah divonis selama 3,6 tahun penjara pada tahun 2019 lalu. Tak hanya itu tersangka EDS juga selama ditetapkan sebagai DPO terus menjalankan aksi kejahatannya dengan menebar ranjau paku sebanyak 8 TKP di jalan lintas Curup-Lubuk Linggau bersama komplotannya yang saat ini tengah didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong.
“Tersangka ini adalah residivis pecah kaca di Purwakarta dan sudah dijatuhi hukuman selama tiga tahun setengah pada tahun 2019 lalu, tersangka ini juga berdasar pengakuannya terlibat pula dalam aksi ranjau paku di wilayah Rejang Lebong sebanyak 8 TKP, untuk kasus ini sedang kita dalami,”sampai Sampson.

Kapolres Imbau 4 DPO Menyerahkan Diri
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tony Kurniawan dalam kesempatan yang sama menyampaikan himbauannya agar 4 orang tersangka lain yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri. Tak hanya itu dirinya menyampaikan jika ada yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera memberikan informasi kepada pihaknya dan akan memberikan reward kepada siapa saja yang memberitahukan keberadaan para tersangka tersebut.
“Saya himbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri, kepada pihak keluarga juga kami himbau untuk segera memberitahukan atau menyerahkan para tersangka kepada kami, jangan sampai kami yang menangkap para tersangka tersebut nantinya,”tegas Kapolres.
Untuk diketahui 4 tersangka yang masih DPO tersebut masing-masing berinisial Ba (20), Ba (35), Re (17) dan FM (18), ke 4 tersangka tersebut adalah warga Kecamatan Binduriang.
Sebagaimana diketahui pada Sabtu 3 Juli 2021 dini hari lalu, Rejang Lebong dihebohkan dengan adanya aksi perampokan di jalan lintas Curup- Lubuk Linggau tepatnya di kawasan Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang oleh 7 orang pelaku.
Tak tanggung-tanggung para pelaku nekad merampok ambulance PSC 119 Rejang Lebong dengan nopol BD 0177 KY yang selesai mengantar pasien Covid-19 ke RS. Ar Bunda Lubuk Linggau.
Akibat kejadian tersebut korban yakni seorang sopir dan perawat mengalami trauma, tak hanya itu saat kejadian keduanya harus kehilangan 2 unit handphone, peralatan Medis dan uang tunai sebesar Rp 150.000.(brn)








