
BENGKULU, sahabatrakyat.com – Mantan pejabat bank daerah di Bengkulu dilaporkan ke Polda Bengkulu karena diduga melakukan tindak pidana perbankan dengan cara menerima fee atau menarik keuntungan dari nasabah saat pencairan pinjaman.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., Rabu (04/08/21) membenarkan adanya laporan mengenai perbankan tersebut.
Sudarno menyebutkan laporan dugaan tindak pidana ini dilayangkan pejabat bank terkait atas nama Bambang.
”Penyidik dari Subdit Fismondev telah melakukan penyelidikan untuk pengungkapan perkara,” ungkapnya.
Dijelaskan Sudarno, dari laporan Bambang, terlapor berinisial IC diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan terindikasi melakukan pidana perbankan atau fraud saat masih menjabat sebagai kepala kantor cabang pembantu di Giri Mulya Bengkulu Utara, sehingga perusahaan tempatnya bekerja melakukan pemecatan terhadap IC.
”Dari laporan pelapor, IC diduga menerima fee dari nasabah yang meminjam uang ke bank, serta menerima agunan nasabah yang nilainya dibawah nominal pinjaman,” jelas Sudarno.
Sudarno mengatakan, dari laporan yang dibuat oleh pelapor juga diketahui tindak pidana yang dilakukan oleh IC terungkap dari audit internal, ada transaksi sepuluh juta masuk ke rekening pribadi IC, sumbernya diduga dari nasabah tersebut.
selain itu terlapor juga menerima agunan pinjaman yang nilainya dibawah nilai pinjaman.
”Kita akan gelar perkara nantinya, setelah itu akan kita sampaikan kembali perkembangan terbarunya,” tandas Sudarno. (**)
Sumber: Tribratanews







