Tiga orang tersangka dugaan pemerasan

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com-
Anggota Polsek Bermani Ulu dipimpin langsung Kapolseknya kembali berhasil mengamankan orang yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan tindak pidana pemerasan di wilayah hukum Polsek tersebut.

Kali ini orang yang mengaku wartawan tersebut berjumlah dua orang dan ironisnya berstatus sebagai suami istri. Diketahui masing-masing berinisial Ha (40) dan Ay (38) warga Desa Kampung Sajad Kecamatan Bermani Ulu. Pasangan suami istri tersebut diringkus di rumahnya di Kampung Sajad pada Kamis,29/09/2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Keduanya diketahui saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Rejang Lebong sebagai tahanan titipan Polsek Bermani Ulu. Keduanya juga diketahui telah dijerat oleh penyidik dengan pasal 368 ayat (1) KUHPidana subsider pasal 369 Jo Pasal 55 Ayat (1) dan (2) dan atau pasal 56 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dan atau pasal 480 KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

Kapolres AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Bermani Ulu IPDA. Ibnu Sina Alfarobi di Mapolres Rejang Lebong Jum’at (30/09/2022) kepada wartawan menjelaskan jika kedua pelaku tersebut terlibat dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh SE (40) mantan Kades Turan Baru Kecamatan Curup Selatan yang juga mengaku wartawan kepada Ketua Kelompok Tani Muda Karya Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya Ahmad Wahyudi beberapa hari lalu.

“Kedua pelaku masing-masing berinisial Ha (40) dan Ay (38), keduanya ini suami istri warga Kampung Sajad Kecamatan Bermani Ulu. Kedua pelaku kita amankan berdasar hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya SE (40) yang sudah lebih dahulu kita amankan, kedua pelaku terbukti ikut terlibat dalam kasus pemerasan yang dilakukan SE kepada ketua Kelompok Tani Muda Karya Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya,” terang Kapolres.

Ditambahkan oleh Kapolsek Bermani Ulu IPDA. Ibnu Sina Alfarobi terungkapnya keterlibatan suami istri yang mengaku wartawan dengan memiliki banyak IDCard Pers itu setelah pihaknya melakukan penyidikan terhadap tersangka SE. Dari mulut SE didapat informasi jika dirinya tidak sendiri melainkan melibatkan kedua pelaku. Bahkan kedua pelaku juga ikut menikmati hasil kejahatan yang dirinya lakukan.

“Awalnya suami istri ini mendatangi ketua kelompok tani dan mengancam akan memberitakan dugaan korupsi sapi yang dikelolanya, jika tidak mau dimuat di media Online LENSA ONE tempat mereka bekerja, maka harus memberikan uang tunai, alhasil korban memberikan uang sebesar Rp. 500.000.” terang Ibnu.

Tak puas dengan hasil tersebut,, kedua pelaku kemudian membagi informasi tersebut kepada tersangka SE untuk memeras sang ketua kelompok tani dengan catatan hasil pemerasan dibagi dua.”SE ini mendapat informasi dari kedua tersangka, kemudian SE mendatangi korban dan mendapatkan uang juga, namun karena sebelumnya sudah ada perjanjian untuk bagi hasil lantaran kedua pelaku yang memberi informasi, SE memberikan uang Rp 500.000 kepada kedua pelaku dengan alasan korban hanya memberi uang 1000.000 padahal SE sudah mendapatkan 3500.000 dari korban,”ujar Ibnu.

Saat ini ketiga tersangka SE, Ha dan Ay sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Sementara pihak Polsek Bermani Ulu masih terus melakukan pengembangan jika kemungkinan ada pelaku lain yang mengaku sebagai wartawan atau LSM yang kerap melakukan pemerasan terhadap Kelompok Tani atau Kades dan masyarakat diwilayah tersebut.

“Kami masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut, jika masih ada yang terlibat kami pastikan akan kami tangkap,”tegas Ibnu.

Berdasar pantauan di Mapolres Rejang Lebong kemarin, selain ketiga tersangka, ada pula sejumlah barang bukti yakni satu ID Card Pers Media Online Radar Publik.Id atas nama Ay, Satu IDCard Pers Media Online Agen07 atas nama Ay. Satu IDCard Pers Online RTS.Today atas nama Ay. Satu buah Kartu LSM SERAWAI atas nama Ay.

Lalu, satu lembar surat tugas liputan media Radar Publik.Id atas nama Ay. Satu IDCard Pers Media Lensa One atas nama Ha. Satu Kartu Tugas Liputan Media Lensa One atas nama Ha. Satu Kartu Surat Tugas LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) atas nama Ha. Satu lembar kwitansi kosong dengan Kop Media Online LENSA One.Id. Satu buah buku catatan merk paperline milik Ha. Dua unit HP. Kesemuanya sudah disita oleh penyidik sebagai barang bukti.(brn)