Plt Gubenur orasi di hadapan rasutan massa aksi terkait aktivitas pengumpulan batu bara di Sungai Bengkulu

BENGKULU, sahabatrakyat.com– Ratusan warga Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai pengumpul batu bara di sepanjang sungai Bengkulu, mendatangi kantor gubernur meminta Plt Gubernur Rohidin Mersyah kembali memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2011 tentang Izin pengambilan Limbah Batu Bara Di Sungai.

Salah seorang perwakilan warga Bengkulu Tengah, Wasrin, menyayangkan larangan terhadap aktifitas masyarakat dalam mencari nafkah tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri ESDM No.02.E/30/DJB/2012 hingga menyebabkan beberapa warga ditahan aparat hukum.

Dikatakannya, masyarakat hanya mengumpulkan limbah batu bara yang hanyut di sungai, bukan melakukan aktifitas penambangan.

Wasrin menambahkan, aktifitas masyarakat yang mencari nafkah dengan cara mengumpulkan limbah batu bara di sungai ini, menurutnya turut berperan mengurangi pencemaran di sungai akibat penambangan batu bara.

“Kondisi di sungai sekarang pencemarannya sudah luar biasa. Perbulannya 200 sampai 300 fuso (limbah batubara) yang kami jual berkisar 5000 hingga 6000 ton keluar dari sungai,” ujar Wasrin.

Setelah hampir satu jam hearing bersama perwakilan masyarakat pengumpul batu bara, Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Septi Peryadi, Anggota DPRD Bengkulu Tengah Nasir Jahiyah serta didamping Kepala Dinas ESDM Ahyan Endu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agus Priambudi, Biro ekonomi dan Satpol PP, dihasilkan tiga keputusan yang akan diambil pemerintah menyikapi permasalahan ini. 

Tiga point hasil kesepakatan ini disampaikan langsung Plt Gubernur Bengkulu di depan ratusan masyarakat yang memadati pintu gerbang kantor gubernur.

Dengan gaya orasi, Rohidin Mersyah menyampaikan dirinya bersama Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Anggota DPRD Bengkulu Tengah beserta LBH yang mendampingi akan bekoordinasi dengan aparat penegak hukum agar masyarakat yang ditahan dalam proses pengambilan atau penjualan batu bara hasil limbah sungai untuk dihentikan proses hukumnya atau setidaknya ditangguhkan penahanannya.  

Selanjutnya meminta Kepala Dinas ESDM, Kepala Biro Ekonomi, Bupati Bengkulu Tengah dan LBH yang mendampingi, Senin mendatang menemui Dirjen Minerba yang mengeluarkan surat edaran, agar di Bengkulu dibuat kekhususan. Karena limbah batu bara yang ada di sungai harus diambil guna menangkal pendangkalan sungai, selain itu juga menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat. 

Plt Gubernur juga akan mengevaluasi menyeluruh izin tambang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, terutama badan sungai di Bengkulu. Hal tersebut sesuai edaran KPK untuk mengevaluasi izin tambang yang dikeluarkan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas yang tidak memenuhi kaidah kaidah pertambangan

“Saya melihat ada aspek lingkungan yang memberikan manfaat. Saya mendapat laporan justru jika tidak diambil, dengan jumlah limbah batu bara 5000 hingga 6000 ton per bulan bisa tertutup badan sungai itu. Maka nilai pertimbangannya di satu sisi mempunyai nilai ekonomi sebagai mata pencaharian masyarakat, di sisi lain menyelamatkan fungsi badan sungai,” tutup Rohidin


Sumber: Rilis Media Center, Humas Pemprov Bengkulu

Editor: Jean Freire

Foto: Media Center, Humas Pemprov Bengkulu