LEBONG, sahabatrakyat.com- Sekrertaris Daerah Kabupaten Lebong Mirwan Efendi, SE, M.Si memastikan anggaran bagi satuan kerja perangkat daerah atau SKPD di lingkungan Pemkab Lebong yang bakal dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang baru disahkan DPRD Lebong baru-baru ini, akan terakomodir atau teranggarkan dalam APBD TA 2017.
“Sebelumnya kita sudah mengajukan KUA PPAS APBD tahun 2017, namun setelah adanya PP Nomor 18 tahun 2016 dan terbitnya Perda ini, maka kita harus mensinkronkan ulang KUA PPAS tersebut supaya pada saat OPD ini dibentuk anggaranya sudah tersedia,” ujar Mirwan.
Mirwan menambahkan, dalam KUA PPAS yang sebelumnya telah disusun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), anggaran untuk OPD baru ini belum dialokasikan secara khusus, tetapi masih dimasukan dalam SKPD yang lama. “Sebagai contoh di Dinas PU. Semula hanya ada 4 bidang, namun setelah adanya OPD salah satu bidang dijadikan SKPD. Tentunya anggaranya harus disiapkan sehingga pada saat OPD ini efektif dibentuk, anggarannya sudah tersedia,” tambah Mirwan.
Sebelumnya Kasubag Kelembagaan, Analisis Formasi dan Jabatan Orsi Setkab Lebong Eko Budi Santoso, SP, M.Eng, mengatakan sesuai dengan Perda tersebut maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terdiri 2 sekretariat, 1 inspektorat, 3 badan, 18 dinas dengan 12 kecamatan.(cw3)