BENGKULU, sahabatrakyat.com- Kendati upaya pencegahan, penegakan dan penindakan terus digencarkan, kasus penyalahgunaan Narkoba seolah tiada hentinya. Hampir setiap hari ada saja kasus yang terungkap. Sungguh kejahatan luar biasa!
Sebagai extra ordinary crime, kasus-kasus Narkotika bak fenomena gunung es: lebih banyak yang belum terungkap dibandingkan yang timbul ke permukaan.
Terbukti, dalam hitungan sepekan ini saja, aparat kepolisian di Bengkulu sudah mengungkap lima kasus dari berbagai wilayah hukum, seperti Rejang Lebong, Kepahiang, dan Bengkulu Utara, serta meringkus 10 tersangka.
Di Rejang Lebong, kasus pertama dalam sepekan terakhir diungkap mulai Rabu (11/9/2019). Polisi meringkus AT (44 tahun), warga Desa Mojorejo, Kecamatan Selupu Rejang, lantaran memiliki sabu.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka AT ditetapkan sebagai pengedar dan pemakai. Hasil penggeledahan petugas mendapatakan sejumlah barang bukti berupa 4 paket kecil narkotika bentuk kristal bening, 1 pack plastik klip bening, 1 buah dompet, 9 buah korek api gas, 3 buah skop, 6 buah alat hisap sabu (bong) dan satu unit hape.
Di hari yang sama, sekira pukul 17.30 WIB, Polres Rejang Lebong kembali mengungkap kasus narkoba dengan meringkus dua tersangka, yakni KJ (21) dan AM (19), warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah, di Jalan Kh. Hasyim Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Curup Tengah.
Dari tangan keduanya petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu berupa bentuk kristal bening yang dibungkus plastik klip bening, 1 buah kaca pirex, satu unit handphone dan satu unik sepeda motor.
Pada Minggu (15/9/2019), diungkap lagi kasus serupa dengan empat tersangka. Tiga berhasil dibekuk, sementara seorang kabur. Para tersangka diamankan saat diduga pesta ganja di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur.
Adapun tiga orang yang tersangka yang diamankan tersebut yakni, MR (37) dan AH (38) warga Kelurahan Sukaraja serta JF (37) warga Duku Ulu Kecamatan Curup Timur, dari kasus tersebut dapat barang bukti berupa 1 buah bong, satu unit kaca pirex, 2 paket ganja ukuran sedang dan kecil, 1 paket kecil ganja dalam kotak rokok serta 1 unit handphone.
Dari Mapolda Bengkulu, Ditresnarkoba, pada Selasa (17/9/2019) juga mengekspos kasus serupa. Pria berinisial FG alias Bong (29 tahun), warga Kelurahan Teladan, Kabupaten Rejang Lebong bersama dengan mertuanya MK alias Muk (51 tahun), warga Pasar Ujung Kabupaten Kepahiang diduga menjadi bandar sabu yang digolongkan cukup besar di Provinsi Bengkulu dan sudah menjadi DPO BNNP Bengkulu.
Keduanya, masing-masing bermodalkan Rp 2 juta, mendanai AS (35 tahun), warga Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, untuk menjemput sabu dari Kota Dumai, Provinsi Riau. Aksi mereka digagalkan setelah anggota Ditresnarkoba bersama anggota BNNP Bengkulu menangkap AS saat mengisi BBM di SPBU Padang Ulak Tanding.
Diresnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Sachroni melalui Wadiresnarkoba AKBP Pambudi menjelaskan, setelah ditangkapnya FG alias Bong, dikembangkan lagi berdasarkan pengakuannya jika bisnis itu dijalankannya bersama sang mertua yang ikut mendanai dan mengedarkan sabu di Provinsi Bengkulu.
”Saat proses penangkapan Muk ini sempat memberi perlawanan kepada anggota kita dengan sebilah pisau dan mencoba kabur, makanya kita berikan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi pelaku timah panas,” jelasnya.
Setelah diinterogasi, ketiganya mengaku sudah kerap memasukan sabu dari Dumai ke Bengkulu dengan jumlah yang tergolong besar.
”Ada yang satu kilo, 3 ons dan 2 ons. Sudah sangat sering. Karena sudah buron, mungkin dia mengirimkan orang untuk menjemput sabu itu dari Dumai, disuruhlah si AS dengan upah Rp 10 juta,” beber AKBP Pambudi.
Jadi Kurir Diimingi Rp 1,5 Juta
Sementara hari ini (19/9/2019), Polres Bengkulu Utara mengekspos kasus narkoba dengan tersangka GKP alias GD (20 tahun), warga Kecamatan Padang Jaya. GD disebut kurir narkotika jenis shabu.
Berdasar hasil pemeriksaan, barang tersebut diambil pelaku di seputaran Kota Bengkulu pada Jumat (13/9/2019) dengan sistim peta. GKP mengaku disuruh seseorang yang berkomunikasi lewat ponsel.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.IK, MM melalui Kasat Narkoba Iptu Bayu Heri Purwono,SH,MH, mengatakan, pelaku dijanjikan mendapatkan imbalan Rp 1,5 juta.
“Tetapi pelaku belum menerima upah tersebut, karena keburu ketangkap polisi di kediamannya pada Sabtu tanggal 14 September 2019 pukul 07.30 Wib pagi,” ujar Iptu Bayu.
Hasil penggeledahan didapatkan 6 paket narkotika jenis shabu-shabu. Masing-masing 1 paket besar, 2 paket sedang, dan 3 paket kecil. Disimpan di bawah kasur tempat tidurnya.
Pelaku mengaku baru pertama kali menjadi kurir atas permintaan orang yang dia tidak ketahui identitasnya karena hanya komunikasi lewat handphone.
Kata Bayu, diperkirakan Narkotika diduga jenis shabu-shabu itu seberat 18 gram. Pelaku juga positif menggunakan narkotika.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.


Pewarta: Jean Freire & MS Firman