BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com – Operasi penertiban umum oleh aparat gabungan Satpol PP, Polres, dan Kodim 0423/BU, Rabu (19/4/2017) dini hari, digelar di sejumlah lokasi di wilayah Bengkulu Utara.
Razia gabungan yang dipimpin Kabid Tubum, Trans dan Sapras Satpol PP BU Rodi Hartono, S.IP didampingi Aiptu Zen Faisal dari Polres BU dan Serma Edwardo dari Kodim 0423/BU itu didukung 20 personil.
Hasilnya, petugas menjaring enam warga dari dua lokasi yang berbeda. Mereka adalah Alko Santoso (48 tahun), warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu. Dia diamankan saat bermalam di hotel Dion Kelurahan Purwodadi.
Lalu, Nela, warga Desa Kuro Tidur, Kecamatan Kota Arga Makmur dan Dona, warga Desa Talang Leak, Kabupaten Lebong diamankan di rumah kos-kosan di wilayah Padat Karya. Saat diamankan dalam kosan tersebut ada seorang laki-laki yang menurut Dona teman adiknya. Namun dia tak mengenalnya.
Petugas juga mengamankan Sugianti (24 Tahun), warga Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya; Apri (21 tahun), warga Gang Rajawali Kelurahan Purwodadi; dan Surya Saputra (20 tahun), warga Jalan Cut Nyak Din, Kelurahan Purwodadi.
Mereka terjaring ketika berada di alun-alun Rajo Malim Paduko Kota Arga Makmur. Yang laki-laki sedang mengkonsumsi tuak dan tidak memiliki identitas, sedangkan Sugianti mengaku tengah menunggu Apri yang lagi asyik minum tuak tersebut.
“Saya cuma menunggu Apri untuk mengantar saya pulang ke rumah di Kemumu. Eh, keburu Satpol PP sampe. Ketangkep jadinya dan kami dibawa ke kantor Satpol PP BU,” kata Sugianti.
Kepada sahabatrakyat.com, Rodi Hartono mengungkapkan, keenam warga itu tak bisa menunjukkan identitas diri yakni KTP saat terjaring operasi. Sehingga mereka terpaksa dibawa ke pos Satpol PP untuk diminta keterangan.
“Sementara keenam orang tersebut hanya diberi peringatan dan pembinaan di kantor Satpol PP dengan menandatangani surat pernyataan. Kami memberi batasan SP 1, SP 2 dan SP 3. Kalau SP 3 sudah jatuh kami langsung ke tipiring, kita akan ajukan ke pengadilan atau ke kepolisian, bisa jadi kena denda bisa juga pidananya,” jelas Rodi.
Rodi menambahkan, operasi gabungan itu merupakan kegiatan rutin yang digelar dalam rangka meningkatkan kerjasama antar lembaga, terutama kepolisian dan TNI. “Karena ini juga untuk meningkatkan silaturahim antar anggota, kemudian menciptakan iklim kedamaian dan ketentraman di masyarakat,” jelas Rodi.
“Ke depannya nanti kami sangat mengharapkan kepada masyarakat untuk bisa berbenah diri, bisa memahami apa yang sekiranya terbaik untuk kita semua,” pesan Rodi.
================
Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire