LONGSOR : Terkait keadian longsor beberapa waktu lalu, PT PGE mengklaim bahwa kejadian tersebut murni bencana alam/dok

LEBONG, sahabatrakyat.com– Aliansi Lingkar Hijau Lebong memastikan dugaan kejahatan lingkungan oleh PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) sudah menjadi isu nasional.
Masalah serius ini sudah disorot Badan Akuntabilitas Publik (BAP) sebagai alat kelengkapan DPD RI sesuai dengan tugas dan wewenang DPD yang diatur Pasal 22D UUD 1945, serta Pasal 258 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Bahkan sebagai bentuk keseriusan DPD, pada Rabu (28/3/2018) mendatang sudah diagendakan rapat kerja DPD RI di kantor Gubernur Bengkulu.
“Agendanya untuk memperoleh pandangan yang komprehensif terkait permasalahan dampak lingkungan dari proses pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi PGE Hulu Lais, Lebong,” ujar Koordinator Aliansi Lingkar Hijau Lebong Nurcholis Sastro, Rabu (21/3/2018).
Undangan rapat kerja yang disampaikan Sekjen DPD kepada Alinasi Lingkar Hijau Lebong itu juga ditujukan kepada Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Bupati Lebong, Ketua DPRD Lebong.
Lalu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Presiden Direktur PT PGE, Koordinator Walhi Daerah Bengkulu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu.
Surat tertanggal 20 Maret 2018 itu juga ditembuskan ke Pimpinan DPD, Pimpinan BAP DPD, Gubernur Bengkulu dan Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bengkulu.


Penulis: Jean Freire