
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Meski sempat didemo dan dituntut memvonis bebas terdakwa Poniran (47 tahun) dan Manisem (46 tahun) , petani sawit asal Kabupaten Mukomuko, Pengadilan Negeri Arga Makmur akhirnya memutus bersalah dan memvonis pasangan suami istri itu masing-masing enam bulan dan empat bulan penjara.
Keputusan itu dibacakan Hakim Ketua Doddy Hendrasaksi SH dalam sidang putusan yang digelar PN Arga Makmur, Kamis (27/10/2016) di Arga Makmur. Selain hakim Doddy, hadir lengkap dua hakim lainnya Agung Hartanto SH dan Tyas Listiani SH MH.
Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU Efran SH, yang menuntut Poniran dengan pidana penajara satu tahun dan Manisem delapan bulan. Menurut Jaksa Efran, keduanya terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Dalam persidangan pembacaan vonis terdakwa, majelis hakim menilai keduanya terbukti melakukan pencurian, memanen buah kelapa sawit milik PT. DDP sehingga dinyatakan bersalah sesuai yang disebutkan dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Undang-undang No. 8 Tahun 1991.
“Mejelis hakim memvonis Poniran selama 6 bulan sedangkan Manisem 4 bulan penjara dipotong masa tahanan selama di Mapolsek Mukomuko Selatan dan di tahanan Kejaksaan,” kata hakim Doddy.
Masih Pikir-Pikir
Kuasa Hukum Poniran-Manisem, Adillah Tri Putra Jaya, SH saat dikonfirmasi sahabatrakyat.com (27/10/2016) mengatakan, atas keputusan itu Poniran belum memutuskan apakah menerima atau akan banding. Poniran, kata Adillah, masih pikir-pikir.
“Tim kuasa hukum sangat menghormati putusan mejelis hakim PN Arga Makmur. Namun kita berpendapat lain terhadap putusan tersebut. Ada hal-hal yang di dalam persidangan tidak dipertimbangkan, seperti ada beberapa saksi terdakwa yang ikut menanam di lahan Poniran tersebut tidak ada sama sekali dipertimbagkan,” katanya.
Ditemui terpisah di dalam ruang tahanan PN Arga Makmur, Poniran mengatakan, seharusnya Pemkab Mukomuko ikut memberi perhatian atas apa yang menimpa rakyatnya. “Mestinya mau tahu keadaan saya bagaimana, ekonomi saya. Seharusnya dikaji ulang dulu sebelum divonis seperti ini,” kata Poniran.
“Kami sadar kami orang-orang kecil khususnya orang cilik memiliki hak keadilan, itu harapan kami jangan orang yang punya wibawa saja yang dimenangkan, orang kecil dalam keberadaan yang benar masih tetap disalahkan,” tutur Poniran.







