pemkab-lebong-jpg

LEBONG, sahabatrakyat.com– Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong telah menyelesaikan draf rancangan peraturan daerah tentang perangkat daerah berdasarkan urusan. Raperda ini disiapkan sebagai payung hukum organisasi perangkat daerah yang baru menyusul terbitnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Kepala Bagian Ortala Tina Herlina, SP, MM didampingi Kasubbag Kelembagaan Analisis Formasi dan Jabatan Eko Budi Santoso, SP menjelaskan, dalam draf raperda itu satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemda Lebong, diluar kecamatan dan kelurahan, berjumlah 31 SKPD dan satu Inspektorat. SKPD itu terdiri dari 2 sekretariat, 24 dinas dan 4 badan.

Tina merinci, dua sekertariat itu adalah Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Sementara 24 dinas terdiri dari dinas tipe A (beban kerja yang besar) sebanyak 3 dinas, dinas tipe B (beban kerja yang sedang), 12 dinas, dan tipe C (beban kerja yang kecil) sebanyak 9 dinas. Untuk badan, terdiri dari tipe A sebanyak 2 badan dan tipe C, 2 badan.

Dinas tipe A terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Adapun dinas tipe B terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi Usaha Kecil Perindustrian dan Perdagangan.

Sementara dinas tipe C di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perhubungan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perpustakaan, Dinas Kearsipan, Dinas Perikanan dan Dinas Pariwisata.

Untuk organisasi perangkat daerah yang berbentuk Badan, tambah Tina, untuk badan daerah tipe A terdiri dari Badan Perencanaan dan Badan Keuangan, badan type C yaitu Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dan Badan Penelitian dan Pengembangan.

Sementara untuk kecamatan type A, masing-masing Kecamatan Lebong Utara, Kecamatan Lebong Tengah, Kecamatan Lebong Selatan, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kecamatan Topos, Kecamatan Bingin Kuning, Kecamatan Lebong Sakti dan Kecamatan Pinang Belapis.

“Sedangkan untuk kecamatan tipe B adalah Kecamatan Lebong Atas, Pelabai, Amen dan Uram Jaya,” kata Tina. (cw3)

 

Editor: Jees