BNN
BNN

BENGKULU, sahabatrakyat.com- Proses pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan barang Narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Bengkulu terus digeber. Perkembangan terbaru, Sabtu (11/2/2017) siang mulai pukul 13.00 WIB, BNN Bengkulu dan BNN Pusat menggelar tahap rekonstruksi perkara guna memperjelas peran para tersangka.

Rekonstruksi perkara itu langsung melibatkan lima tersangka dan dua saksi. Masing-masing mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi, mantan anggota BNN Provinsi Sarkawi, Murad (LSM), Darmawan Fanani (mantan PNS BNN Provinsi Bengkulu), dan Cairul Dani, serta saksi AKBP Herli Yudianto dan mantan Sekda BS Rudi Syahrial.

Dari total adegan yang direkon sebanyak 65 diketahui bahwa perencanaan penyalahgunaan Narkoba di ruang kerja Bupati BS Dirwan Mahmud itu dilakukan di Restoran View Tower Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Lalu di rumah pribadi tersangka Reskan Effendi, dan beberapa tempat di wilayah Bengkulu Selatan, serta di Kantor BNN Provinsi Bengkulu.

Rekon juga mengungkap adanya pemberian uang Rp 10 juta di ruang Kepala Bidang Berantas BNN Provinsi Bengkulu dan pelaksanaan peletakan barang Narkoba di ruang kerja bupati.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu AKBP Marliansori kepada awak media yang meliput proses rekonstruksi mengatakan, selain memperjelas peran masing-masing tersangka, rekon itu juga bertujuan menyesuaikan hasil konfrontasi terhadap para tersangka dan dua saksi yang sebelumnya digelar Jumat (10/2/2017) di BNN Kota Bengkulu.

“Kami juga bakal menetapkan tersangka baru dalam perkara ini karena berdasarkan rekonstruksi sudah jelas peran dari masing-masing tersangka dan dua saksi yang hingga kini masih berkelit.

Sementara kuasa hukum tersangka Reskan Effendi, Humizar Tambunan SH, mengatakan, berdasar proses rekon pihaknya juga melihat peran saksi dalam perkara. “Kami juga mendesak agar penyidik BNN Provinsi Bengkulu dapat segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. (cw5)