Ahmad
Ahmad Bastari

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Sikap Zainal Abidin, kepala Desa Gunung Besar, Kecamatan Arma Jaya, Bengkulu Utara, yang ingin mempertahankan Irwansyah sebagai kaur pemerintahan, bisa berujung pada pencopotan jabatannya sebagai kepala desa.

Seperti diakui Zainal, Irwansyah tidak punya ijazah yang menjadi salah satu syarat dan dasar pertimbangan pengangkatan seseorang menjadi perangkat desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Drs. Ahmad Bastari, MM saat dikonfirmasi sahabatrakyat.com, Rabu (04/01/2017) di ruang kerjanya menjelaskan, dalam Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sudah diatur bahwa untuk pengangkatan perangkat desa harus melewati seleksi.

“Bagi yang tidak melalui seleksi berarti tidak sesuai dengan Perda. Perda ini karena memang baru ditetapkan sebenarnya sudah ada dasarnya sebelumnya yaitu Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa itu yang mengisyaratkan bahwasanya perangkat desa baru bisa diproses menunggu perda, itu amanat dari permendagri,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Ahmad Bastari, jika ada kades yang mengangkat perangkat desanya tanpa mengindahkan peraturan yang sudah ada maka bisa diduga tidak sesuai mekanisme.

“Kami sudah mengeluarkan surat, tapi secara khusus untuk Desa Gunung Besar tidak, kalau secara umum kita sudah mengeluarkan surat yang ditanda tangani oleh pak Sekda atas nama bupati yang melarang kades-kades untuk mengangkat perangkat desanya dan itu sudah kita sebarkan jauh-jauh hari setelah mereka dilantik kita sudah sebarkan surat tersebut.” ungkap dia.

Berdasarkan aturan, jelas Ahmad, pengangkatan Irwansyah itu harus dibatalkan dan honor yang sudah dibayarkan harus dikembalikan. Seandainya tidak dikembalikan artinya memberikan kepada seseorang tanpa dasar yang kuat bisa dikatagorikan tindak pidana,” tegas dia.

Mengenai batas waktu, lanjut Ahmad, tidak ada batasan khusus. Tetapi wajib untuk dikembalikan. Jika tidak diindahkan, ada kewenangan bupati yang dilimpahkan kepada camat untuk memberikan sanksi berupa pertama teguran secara lisan, lalu tertulis.

“Itu jelas diatur di dalam undang-undang apabila teguran tertulis tidak dipatuhi oleh kades bisa-bisa itu berakibat pemberhentian terhadap kades yang bersangkutan, artinya kades sudah membangkang,” tegasnya.

Penulis: MS Firman
Editor: Jees