TANGKAP-Jajaran-anggota-Satpol-PP-Kaur-saat-menangkap-kambing-berkeliaran-dikomplek-perkantoran-padang-kempas-Kamis-287
Hewan ternak berkaki empat kerap berkeliaran di jalan raya. Satpol PP perlu menggelar penertiban/foto ilustrasi.bengkulueskpress dok

LEBONG – Satuan Polisi Pamong Praja diminta turun menertibkan hewan berkaki empat, seperti kambing dan anjing, yang sering berkeliaran di jalan raya dan pasar terminal. Pasalnya, hewan-hewan ini kerap memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Toni Andrian, warga Kelurahan Amen, Kecamatan Amen, mengatakan, kecelakaan sudah kerap terjadi akibat pengendara tak bisa mengelak saat hewan itu secara tiba-tiba menyeberang jalan.

“Itukan jalan lurus, jadi seringkali ada kambing atau anjing yang tiba-tiba menyeberang sehingga pengendara yang melaju kencang tidak dapat mengelak sehingga menimbulkan kecelakaan,” tuturnya.

Kata Toni, hewan kaki empat itu paling sering berada di Terminal Muara Aman dan Pasar Muara Aman depan Bank BRI. Tak jarang, lanjut dia, pemilik hewan juga diingatkan agar tak membiarkan hewan ternaknya berkeliaran. “Kalau terus
meresahkan nanti bisa menyulut keributan antar warga,” tukasnya.

Toni berharap Satpol PP Lebong segera menertibkan hewan tersebut. Apalagi aturan penertiban itu sudah ada, yakni Perda Nomor 15 tahun 2007 tentang Larangan Melepas Hewan Ternak Berkaki Empat Secara Liar.

Plt Kakan Satpol PP Lebong, Rahmandani, mengatakan pihaknya akan segera melakukan razia terhadap hewan kaki empat yang dilepas liarkan di jalan raya sehingga mengganggu pengguna jalan.

“Iya, dalam waktu dekat akan kita lakukan razia. Kami himbau pemilik hewan kaki empat tidak lagi melepas liarkan hewannya. Jika masih ada maka akan kita tangkap,” tegasnya. (cw3)