Kasat Narkoba Polres Bengkulu Utara IPTU Agus Norman, SH

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Deki Anwar (40 tahun), warga Desa Taba Tembilang, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, yang tertangkap membawa satu paket kecil sabu-sabu, Minggu (14/05/2017) lalu, teracam maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Agus Norman, SH saat dikonfirmasi sahabatrakyat.com baru-baru ini mengatakan, Deki hanya sebagai pengguna, paket kecil sabu yang dibelinya rencananya akan dia pakai sendiri, tetapi belum sempat digunakan pelaku.
“Pelaku mengaku, dia sudah sering menggunakan sabu semenjak dua bulan terakhir ini, sebelum tertangkap pelaku pernah berhenti menggunakan sabu dan baru akan mencoba kembali, sudah tertangkap,” ucap Iptu Agus. Lanjut Iptu Agus, pelaku diancam pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (MS Firman)