Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengurangi jam kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadan. Hal itu dilakukan agar para PNS tetap menjalankan puasa dengan baik tanpa halangan yang berarti. Seperti yang disampaikan oleh Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Lebong, Mirwan Efendi, SE, M.Si.
“Selama Ramadhan, kita yang menerapkan 6 hari kerja maka jam kerja para PNS akan dikurangi satu jam setiap harinya. Jam kerja PNS selama bulan Ramadan akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 13.30 WIB. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja PNS berlaku dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB,” kata Sekkab.
Dijelaskan Mirwan, meskipun selama menjalankan ibadah puasa jam kerja PNS dikurangi, namun setiap PNS harus tetap memberikan pelayanan masyarakat secara optimal. Jangan sampai, puasa dijadikan alasan bagi PNS untuk bermalas-malasan sehingga pelayanan publik menjadi kendur dan tidak optimal.
“Penyesuaian jam kerja ini hanya berlaku selama Ramadhan dan pelayanan masyarakat akan berjalan seperti biasa. PNS harus tetap memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat. Setelah Ramadhan dan cuti lebaran maka jam kerja PNS akan kembali seperti biasa,” jelas Mirwan. (CW tar)