
LEBONG, sahabatrakyat.com- Duduk enak di depan laptop sembari online dan ngopi plus ngudut tak bisa lagi dinikmati WD. Pria 45 tahun itu juga harus mengubur ambisinya mengeruk untung dari usaha judi togel online yang biasa ia lakoni dari rumah.
Untuk sementara warga Desa Pyang Mbik, Kecamatan Amen, Lebong itu mau tak mau harus mendekam di sel sampai berkas perkaranya naik ke tahap penyidikan dan diputus pengadilan.
Penangkapan WD sendiri dilakukan oleh Polsek Lebong Utara setelah mendapat informasi masyarakat. Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur, S.IK, melalui Kapolsek Lebong Utara IPTU Danie Pamungkas Setyawan, SH, mengatakan aktivitas judi itu dilakoni tersangka dari rumahnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti rekapan judi online, buku rekening beserta kartu ATM berikut sejumlah uang tunai dan dua unit telepon seluler.
“Turut diamankan dari tangan pelaku 1 unit laptop yang digunakan tersangka untuk mengkoneksikan situs judi online,” tambahnya saat gelar konferensi pers, Rabu (24/06/2020).
Dikatakan, dalam pemeriksaan sementara pelaku mengakui perjudian online yang dilakukannya dengan cara membuat akun sendiri untuk mengakses situs judi dan membuka atau melayani bagi orang lain (masyarakat) yang ingin memasang judi togel online melalui dirinya dengan sistem deposit melalui akun pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHPidana dan pasal 45 ayat 2 atau pasal 27 ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).
Alasannya, tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan Perjudian dan atau dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.
Kapolsek Danie menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga yang telah berkontribusi dengan memberikan informasi sebagai upaya bersama dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
“Informasi sekecil apapun akan sangat berarti bagi kami dari pihak kepolisian yang tentunya akan siap menindaklanjuti,” pungkasnya.
Pewarta: Sumitra Naibaho | Sumber: Tribratanewsbengkulu









