BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat atau pasien, Bupati Bengkulu Utara Ir Mian melarang para dokter yang bertugas di lingkup Pemkab Bengkulu Utara membuka praktek atau layanan kesehatan di luar jam kerja kedinasan.
Hal itu ditegaskan Bupati Mian saat menggelar tatap muka dengan seluruh dokter dan kepala Puskesmas yang ada di Bengkulu Utara di aula Pemkab Bengkulu Utara, baru-baru ini (23/01/2017).
“Kalau larangan ini dilanggar maka kami akan memberikan tindakan tegas,” ujar Mian yang dikonfirmasi sahabatrakyat.com di ruang pola Setdakab. “Para dokter harus lebih fokus menjalankan tugas pokok yang diembannya demi terwujudnya pelayanan yang baik saat jam kerja,” tambahnya.
Bupati menegaskan, Pemkab Bengkulu Utara tidak mau ada warga atau pasien yang tidak terlayani saat jam kerja, apalagi dengan keluhan dokternya tidak ada di tempat.
“Kita tegaskan untuk para dokter agar tidak membuka praktik pada saat jam kerja. Kalau memang mau membuka praktik silahkan dokter swasta yang masuk. Boleh saja mereka masuk di situ dengan catatan itu dilakukan di luar jam kerja mereka,” tandas Mian. (MS Firman)