Warga Desa Padang Bendar menyaksikan proses pernikahan Mt dan Wa/foto FB Fitri Utami
Warga Desa Padang Bendar menyaksikan proses pernikahan Mt dan Wa/foto FB Fitri Utami

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Mt, oknum PNS di Kantor Kecamatan Hulu Palik, yang telah menikahi janda beranak empat, Wa secara siri, dikabarkan tak lagi tinggal di Desa Padang Bendar.  Mt sudah kembali ke Desa Gunung Alam, Kecamatan Kota Arga Makmur bersama istri pertamanya.

Di sisi lain, proses penegakan hukum oleh Pemkab Bengkulu Utara atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Mt masih terkesan jalan di tempat. 

Sesuai aturan tentang pernikahan dan perceraian bagi PNS, yakni Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang akan beristri lebih dari seorang dengan menikah siri, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Permohonan izin ini wajib diajukan tertulis dengan disebutkan alasannya.

Jika PNS pria menikah siri, baik perkawinan pertama ataupun pernikahan kedua dan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 4 PP Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, maka sesuai pasal 15 PP No. 45 tahun 1990 akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat dan ketentuan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang terberat adalah pemberhentian tidak hormat.

Bupati Bengkulu Utara, Ir. Mian saat dikonfirmasi sahabatrakyat.com mengatakan, “Sebatas laporan masuk kita suruh inspektorat untuk menindak lanjuti. Kalau kesalahan itu ada berat, ringan dan sedang nanti itu ditindaklanjuti,” kata Mian.

Terpisah Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara ABD. Salam, SH saat dikonfirmasi sahabatrakyat.com (12/01/2017), mengatakan, “Karena kami ini masih baru dan terjadi rolling jabatan kemaren, ada perombakan pejabat. Juga karena OPD baru, kalau sekarang sudah ada pemantapan baru kita proses,” jelasnya. 

“Nanti segera kita proses, karena dia PNS ini bukan inspektorat saja, tim gabungan nanti yang akan melakukan pemeriksaan, tim gabungan itu dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat dan unsur Kecamatan, biasanya BKPSDM karena kewenangan pembentukan tim ada di BKPSDM nanti saya bicarakan dahulu dengan kepala BKD,” tambah Salam.

Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabuapaten Bengkulu Utara H.A Samid mengatakan, “Soal itu, masalah macam PNS itu kalau desa tetap memprosesnya masalah adat, tinggal PNS nya lagi, itu masalah ASN. Walaupun dia berdamai diselesaikan secara adat, hukuman pelanggaran disiplin tetap diterapkan,” ucap Samid,

“Meski sudah diberikan hukum adat, masalah hukuman pelanggaran PNS hukum adat tidak bisa masuk dalam penyelesaian aturan ASN. Hukum adat itu bukan hukuman badan, tetapi hukuman mental untuk membuat mereka malu dan menjadikan epek jera bagi mereka yang berbuat itulah intinya hukuman adat,” kata Samid. (MS Firman)

 

Editor: Jees